Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen meminta pondok pesantren terus memperkuat kemandirian dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pondok Pesantren.
"Ponpes tidak boleh menjadi santai karena merasa sudah dibiayai negara," katanya di Semarang, Kamis.
Menurut Gus Yasin, sapaan akrab Wagub Jateng, adanya Perpres 82/2021 harus dimaknai dengan kemandirian pondok pesantren yang utuh.
"Jangan hanya setelah ada peraturan presiden, langsung sudahlah santai saja, sudah dibiayai negara. Jangan, tapi biaya negara itu, bagaimana kita bisa mengembangkan ekonomi di sekeliling pondok pesantren," ujarnya.
Pengembangan ekonomi pondok pesantren, lanjut Gus Yasin, akan memberikan banyak dampak positif terhadap masyarakat di sekitar lingkungan ponpes, salah satu contoh yang terealisasi adalah pendirian Depo Air Minum Santri Gayeng yang bekerja sama dengan masyarakat.
"Tentu dampaknya bukan kepada pondok pesantren saja, tapi bagaimana mempekerjakan atau membuat kesempatan pendapatan, peluang untuk bekerja sehingga dampaknya kepada masyarakat di sekitar pondok pesantren," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Yasin mengungkapkan Pemprov Jateng segera menyusun peraturan daerah sebagai tindak lanjut dari pengesahan Perpres 82/2021.
"Penyaluran pendanaan penyelenggaraan pondok pesantren dari pemerintah daerah itu ada mekanismenya, namun diprioritaskan bagi ponpes yang terdaftar di Kementerian Agama atau lembaga yang disahkan oleh negara.
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021