Kami selama ini dianggap yang terpinggirkan

Jakarta (ANTARA) - Pernah dengar Kampung Tanah Merah di Jakarta?

Namanya telah akrab di telinga sebagian besar warga Ibu Kota, apalagi yang tinggal di Utara Jakarta. Wajahnya dulu tak jauh dari kata kumuh.

Dihimpit oleh depo sebuah perusahaan minyak pelat merah dan perumahan-perumahan mewah membuat keberadaannya seakan tak di Ibu Kota.

Jalanannya kecil dan sempit.

Kampung yang berada di tiga kelurahan di Kecamatan Koja, dan Kelapa Gading, Jakarta Utara, yakni Rawa Badak Selatan, Tugu Selatan dan Kelapa Gading Barat ini seolah tak memiliki warna beberapa tahun silam.

Namun dibalik persoalan itu, permasalahan utama yang sedang dihadapi warga di sana adalah sengketa tanah.

Dari catatan yang dihimpun Antara, ribuan warga di sana kesulitan mendapat surat kepemillikan lahan.

Persoalan ini telah dimulai sejak tahun 1960-an seiring pembebasan lahan di kawasan itu. Lalu satu dekade kemudian, perusahaan minyak pelat merah hadir di sana membangun depo seluas 14 hektare.

Tidak berhenti di situ, itu juga ditambah dengan, hadirnya pengembang salah satu perumahan yang membangun proyek di sana.

Lantas kehadiran keduanya pun merambat pada persoalan hak kepemilikan tanah yang menjadi abu-abu.

Warga di sana pun tak memiliki legalitas atas kepemilikan tanah yang mereka tempati.

Lima tahun silam, permasalahan ini kembali mencuat dengan saat konstelasi politik "menghangat" di Ibu Kota.

Anies Baswedan langsung mengunjungi kampung itu saat kampanye pertamanya dan menjalin kontrak politik dengan warga di sana untuk mengatasi sekelumit masalah mereka.

Terutama persoalan legalitas tanah yang ditempati oleh belasan ribu jiwa selama berpuluh-puluh tahun di tempat itu.

Pramudya, salah satu tokoh masyarakat Kampung Tanah Merah mengatakan selama bertahun-tahun dia bersama keluarga, tak terkecuali ribuan warga di sana mengalami kendala, apabila berurusan dengan administrasi pemerintahan.

Ia mengaku, dirinya sudah mendiami kampung itu selama kurang lebih dua dekade, namun tak pernah mendapat legalitas tanah rumah yang ia tempati.

Baca juga: Warga apresiasi langkah Pemprov DKI tata Kampung Tanah Merah

Kondisi itu pun membuatnya sulit mengakses layanan publik dasar, seperti pelayanan air bersih hingga penyediaan listrik.

Baginya, nasibnya hanya bertumpu pada pemerintah untuk menjawab masalah tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyerahkan IMB sementara kepada perwakilan warga di Kampung Tanah Merah, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (16/10/2021). ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta


Jalan Tengah
Setelah menanti bertahun-tahun, Pramudya bersama ribuan warga di sana mendapati jalan-jalan beraspal beton, pipa-pipa air hingga yang mereka nantikan, status legalitas tanah mereka.

Dia bersama dengan puluhan warga mendapat kado dengan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyerahkan langsung IMB tersebut mengatakan hal itu sebagai jalan tengah yang diambil untuk menyelesaikan masalah bangunan yang status legalnya belum tuntas.

Penertiban ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.

Total, DKI mengeluarkan 68 surat IMB Kawasan di 21 Kampung Prioritas.

Puluhan IMB tersebut secara simbolis diberikan Gubernur Anies kepada 17 perwakilan penerima manfaat dalam acara Peresmian Infrastruktur Kampung Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Sabtu (16/10).

Perwakilan dari enam Rukun Warga (RW) yang ada di Kampung Tanah Merah menerima langsung IMB kawasan tersebut.

IMB Kawasan ini merupakan yang pertama di Indonesia. Bukan untuk satu bangunan, namun diperuntukkan dalam satu kawasan seperti dalam satu Rukun Tetangga (RT) di bawah naungan koperasi.

Baca juga: Anies: Kampung Tanah Merah jadi contoh solusi pemenuhan hak dasar DKI

Adapun IMB kawasan ini hanya bersifat sementara yang berlaku selama tiga tahun, hingga aspek legalitasnya diselesaikan.

“Legalitasnya itu prosesnya tidak semua berada di bawah Pemprov DKI. Jadi, ada proses legal yang sedang berjalan. Jadi sambil mengikuti itu, kami akan ambil tiga tahun, nanti insya Allah prosesnya bisa diperpanjang karena sudah menjadi ketetapan hukum,” kata Anies.

Penertiban ini pun menjadi jalan tengah yang diambil DKI untuk menyelesaikan masalah bangunan yang status legalnya belum tuntas.

“Faktanya warga sudah puluhan tahun di sini. Mereka butuh pelayanan listrik dan air dengan benar. Itu harus ada IMB,” kata Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayan itu.

Pramudya, mewakili koleganya menyebut penyediaan IMB jadi bagian dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Di tempat kita ini (jalan) yang kita pijak sekarang, dulunya tak seperti ini, bentuknya becek,” katanya seraya menunjukkan dengan jari tangannya.

Serupa dengan Pramudya, Herdayati salah satu perwakilan penerima IMB kawasan, mengaku, mendapatkan sertifikat merupakan momen luar biasa baginya dan keluarga.

Selama hidupnya di Kampung Tanah Merah, keluarganya tak pernah mendapatnya.

“Kami selama ini dianggap yang terpinggirkan, ini adalah momen-momen sangat luar biasa karena hari ini kami menerima IMB,” katanya mengucap terima kasih.

Baca juga: 12 RW kumuh di Jakarta Pusat dipercantik


Kolaborasi berlanjut

Penataan Kampung Tanah Merah pun tak hanya sebatas IMB sementara, namun juga pembangunan 3,1 kilometer betonisasi jalan lingkungan, sistem drainase U-ditch beton, tangki septik komunal dan 6 (enam) gapura.

Lalu penyediaan pipa air bersih PAM Jaya untuk 1.100 pelanggan, hingga taman vertikal telah dibangun melalui program Community Action Plan (CAP) dan Collaborative Implementation Program (CIP).

CIP merupakan sebuah program yang diusung untuk meningkatkan permukiman guna menata kawasan permukiman terpadu.

Pemprov DKI juga berkolaborasi dengan YPO (Young’s President Organization) dalam program Kampung Asuh Yayasan Himmata.

Pada kesempatan itu Anies juga meresmikan Kampung Asuh Yayasan Himmata tersebut.

Program itu bertujuan mendukung peningkatan aspek pendidikan, infrastruktur, sosial dan budaya, dan pemberdayaan ekonomi warga Tanah Merah.

Tidak hanya itu, warga di sana kini memiliki Jembatan Kali Betik baru yang menyambungkan Kampung Tanah Merah dan Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading.

Jembatan ini merupakan salah satu jalur utama warga di sana, sehingga apabila kondisinya rusak dan bahkan air kali meningkat maka warga tak bisa melewatinya.

“Ini pesan bagi kita semua, di kota ini hidup lebih baik. Pemerintah memiliki tanggung jawab, seninya bisa mencari jalan keluar ketika kebutuhan dan peraturan tidak ketemu. Di situ lah letak tugas pemerintahan untuk mencari jalan tengah dan mengolaborasikannya dengan masyarakat," kata Anies.

Perwakilan warga berfoto bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyerahkan IMB sementara di Kampung Tanah Merah, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (16/10/2021). ANTARA/Sihol

Hidup lebih baik

Pembangunan ini pun menjadi pesan bagi warga di Ibu Kota, bahwa semua berhak mendapat hidup lebih baik.

Saat ini di kampung itu sudah terpasang pipa sepanjang 35 kilometer. Nantinya akan tercapai total sekitar 4.600 pelanggan yang akan tersambung semuanya.

Baca juga: Kawasan kumuh Jakarta diubah jadi rusun dan RTH

Pembangunan infrastruktur yang saat ini masih berjalan akan tuntas dalam waktu sesuai target.

Dengan demikian, cakupannya bisa diperluas sehingga dapat menyentuh kebutuhan semua warga di wilayah tersebut.

Terlepas dari status IMB sementara dan masih berjalannya penataan di sana, paling tidak warga akhirnya mendapat jaminan atas status lahan yang mereka tempati.

Paling tidak selama tiga tahun ke depan, yang nantinya pula akan diselesaikan oleh Pemprov DKI guna melegalkan status lahan mereka.

Status kepemilikan lahan tak lagi abu-abu. Warga kini tak lagi terimpit dengan urusan administratif.

Tinggal kini sembari berjalan, warga patut menjaga fasilitas, agar lingkungan tetap bersih, rapi dan sehat. Jangan sampai kampungnya hilang, namun kesan kumuh yang harus dihilangkan

“Tanah merah ini menjadi percontohan bagi kita di Pemprov DKI Jakarta bahwa harus dicarikan jalan keluar sehingga hak dasar terpenuhi tetapi kita juga tidak melewati kewenangan ketika menyangkut persoalan hukum yang belum selesai,” kata Anies.

Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021