tarif sewa SJUT mahal tentu akan berdampak kepada nilai jual

Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Syarifudin mengingatkan bahwa tingginya tarif sarana jasa utilitas terpadu (SJUT) akan berdampak pada mahalnya harga jasa internet yang didapatkan masyarakat.

"Jika besaran tarif sewa SJUT mahal tentu akan berdampak kepada nilai jual kepada masyarakat. Tentu ini akan menjadi beban tersendiri dan lagi-lagi masyarakat yang akan dirugikan," kata Syarifudin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Ia menyebut dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Jaringan Utilitas, penghitungan besaran tarif sewa sarana utilitas penempatannya dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), namun dalam menentukan besaran tarif, badan usaha dapat memperhitungkan dan mengusulkan besaran tarif tersebut.

Syarifudin mengatakan bahwa fraksinya mengkritisi hal tersebut, dengan mengeluarkan pandangan di Rapat Paripurna terhadap Raperda APBDP 2021 dan Raperda Jaringan Utilitas di Gedung DPRD DKI, Selasa (19/10).

Baca juga: Fraksi DPRD DKI soroti masih semrawutnya jaringan utilitas di Jakarta

Ia menyebutkan dalam penentuan besaran tarif sewa sudah semestinya dibahas bersama para pemangku kepentingan agar tidak membebankan masyarakat pengguna internet, hingga pelaku bisnis karena akan berdampak pada tarif ke masyarakat.

Lebih lanjut, Syarifudin menjelaskan pelaksanaan keterpaduan perencanaan jaringan utilitas juga masih belum terlaksana dengan baik karena Pemerintah Provinsi Provinsi DKI Jakarta belum mengoptimalkan berbagai data yang menunjukkan arah pengembangan kebutuhan jaringan utilitas.

Padahal, kata dia, jaringan utilitas ini sangat vital dan dibutuhkan sebagai sistem informasi komunikasi untuk kegiatan ekonomi, bisnis dan sosial budaya di Jakarta yang merupakan pusat perekonomian.

"Masalah besaran tarif harus ada rasionalisasinya, apalagi era sekarang pemanfaatan digital untuk mendukung atau memenuhi kebutuhan dan kepentingan warga yang cukup luas sudah sepatutnya akses masyarakat terhadap jaringan dipermudah sehingga tidak terbebani dengan biaya mahal," tuturnya.

Baca juga: Sewa utilitas dinilai berpotensi maladministrasi pelanggaran Perda DKI

Apalagi, terdapat keharusan untuk dibahas bersama mengenai besaran biaya yang wajar untuk pemanfaatan kebutuhan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Pada PP itu, terutama pada Pasal 21 ayat (1): dalam penyelenggaraan telekomunikasi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat berperan serta menyediakan fasilitas untuk digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi secara bersama dengan biaya wajar berupa: (a) tanah; (b) bangunan; dan/atau (c) infrastruktur pasif telekomunikasi.

Karenanya, tambah Syarifudin, pihaknya meminta agar dalam penetapan tarif pada SJUT dapat melibatkan para pemangku kepentingan terkait.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021