Saat ini jumlah tersangka sembilan orang dengan saksi sebanyak 100 orang
Jakarta (ANTARA News) - Dua berkas tersangka kasus bentrokan warga dengan jamaah Ahmadiyah di Kecamatan Cikeusik, Pandeglang Banten dilimpahkan ke kejaksaan pada hari Rabu (23/4).

"Dua berkas yang dilimpahkan besok ke kejaksaan adalah milik tersangka M dan E," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa.

Tersangka M dikenakan pasal 170, sementara tersangka E dikenakan pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), uja ujarnya.

"Saat ini jumlah tersangka sembilan orang dengan saksi sebanyak 100 orang," kata Boy. Saksi lain yang juga diperiksa termasuk Suparta yang menjadi korban pemukulan oleh warga Ahmadiyah yang terjadi pada hari Minggu (6/2), katanya.

Saat ini ada sembilan tersangka yang ditahan yakni UJ, SF, E, Y, M, S, U, D dan AD.

Para tersangka ditahan di Mapolda Banten dengan dibantu oleh satu tim penyidik dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, dimana satu tim terdiri dari sepuluh orang, ujarnya.

Bentrokan yang terjadi tersebut menyebabkan jatuhnya delapan korban di antaranya tiga meninggal yakni Karno dan Mulyadi yang merupakan kakak beradik, warga Kecamatan Cikeusik serta seorang lainya bernama Roni, warga Jakarta.

Lima orang lainnya yakni Pipip warga Cilegon, Dias (Jakarta) Ahmad (Jakarta), Deden Dermawan (Jakarta) dan M Ahmad (Ciledug) Tangerang Selatan) sempat mendapat perawatan  di rumah sakit.
(S035/S019)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011