Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa mantan menteri sosial ini bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo 65 UU Tipikor, dan Pasal 2 ayat 1 Jo 18 pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo 65 UU Tipikor.
Jaksa yang juga menganggap Bachtiar telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan penunjukan langsung dalam proyek pengadaan sarung, sapi, dan mesin jahit periode 2004-2008 juga menuntut denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Meski telah berjasa dalam pembangunan bangsa, tetapi jaksa menganggap perbuatan mantan menteri sosial ini yang memperkaya orang lain dengan anggaran milik negara tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang sedang dilaksanakan pemerintah.
Sebelumnya dalam dakwaan tim JPU menyebutkan bahwa atas tindakan mantan menteri sosial ini diperkirakan negara dirugikan hingga Rp36,6 miliar.
Terdakwa diduga telah melakukan penunjukan langsung PT Lasindo milik Musfar Aziz untuk pengadaan mesin jahit dengan menggunakan dana APBN 2004. Sedangkan untuk pengadaan sapi tahun 2004 dan sarung pada tahun 2006-2008 diduga menggunakan dana unit kesejahteraan sosial.
Tim JPU yang terdiri dari Zet Todung Allo, Supardi, dan Elly Kusuma Astuti menyebutkan bahwa Musfar Azis diduga mendapat Rp19,84 miliar dari pengadaan mesin jahit, sedangkan Alm Iken Nasution diduga mendapat Rp324,5 juta dari pengadaan sapi impor.
Majelis Hakim Tipikor memutuskan melanjutkan sidang mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dengan agenda pembelaan terdakwa dan penasehat hukum pada hari Senin (7/3).
(V002/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011