Petugas itu ada yang sebagai pengguna, pengedar maupun membantu meloloskan Narkoba ke Lapas

Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Lapas Kemenkumham) memecat 28 petugas lapas selama 2010 karena terlibat kasus Narkoba.

"Petugas itu ada yang sebagai pengguna, pengedar maupun membantu meloloskan Narkoba ke Lapas," kata Kepala Sub Direktorat Pencegahan dan Penindakan Ditjen Lapas Kemenkumham, Bambang Sumardyono di Jakarta, Selasa.

Bambang mengatakan pihaknya berupaya menindak tegas terhadap petugas keamanan Lapas yang terlibat kasus narkoba.

Salah satu kebijakan penindakan tegas, yakni menyerahkan kasus narkoba yang melibatkan petugas Lapas kepada pihak kepolisian dan memecat secara tidak hormat.

Bambang menyebutkan sebagian besar petugas Lapas yang tersangkut Narkoba berasal dari Sumatera Utara dan Jakarta.

Guna mengantisipasi keterlibatan petugas lapas dengan narkoba, Ditjen Lapas meningkatkan pengawasan keamanan dengan operasi rutin dan insidentil."Operasi diberlakukan bagi penghuni maupun petugas Lapas," tutur Bambang.

Bahkan Ditjen Lapas membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang menempatkan anggota gabungan, termasuk kepolisian untuk menggelar operasi sejak tahun 2006.

Selain meningkatkan pengawasan terhadap petugas, Ditjen Lapas juga membatasi jaringan alat komunikasi pengunjung maupun penghuni lapas dengan memasang alat pembatas jaringan telepon selular dan perekam suara.
(T014/C004)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011