Selalu waspada dan jaga jarak, jangan berkerumun
Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal Ibu Kota buka kembali pada pelonggaran PPKM level dua.
"Selalu waspada dan jaga jarak, jangan berkerumun," kata Anies di Jakarta, Rabu.
Ketentuan pelonggaran tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 tahun 2021 tentang PPKM level dua di Jakarta yang berlaku mulai Selasa (19/10).
Keputusan tersebut juga mengikuti arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level tiga, dua dan satu COVID-19.
Baca juga: Plaza Blok M mulai buka tempat permainan anak saat PPKM Level 2
Meski sudah diperbolehkan dibuka, namun syaratnya adalah orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kepentingan pelacakan.
Secara umum, aktivitas di dalam pusat perbelanjaan/mal dalam PPKM level dua masih tetap sama dengan dua minggu sebelumnya.
Kapasitas maksimal yang diizinkan di mal adalah 50 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pemeriksaan awal bagi pengunjung dan pegawai.
Baca juga: Mal Jakarta Pusat wajibkan anak didampingi orang tua
Sedangkan pengunjung usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua untuk memasuki mal/pusat perbelanjaan.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021