...banyak permasalahan hukum yang dihadapi oleh pelaku usaha mikro dan kecil terkait dengan izin edar, dan yang saat ini sedang viral terkait adanya pelaku usaha penjual frozen food yang dimintai keterangan oleh Kepolisian Resort Jakarta Barat...

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) bersama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) sepakat akan lebih mengedepankan pembinaan dan sosialisasi terhadap para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terkait berbagai perizinan yang diperlukan.

Kesepakatan ini merupakan respons atas informasi pelaku usaha penjual makanan beku (frozen food) yang beberapa waktu lalu viral dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

“Dalam pertemuan dengan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, kami sampaikan bahwa banyak permasalahan hukum yang dihadapi oleh pelaku usaha mikro dan kecil terkait dengan izin edar, dan yang saat ini sedang viral terkait adanya pelaku usaha penjual frozen food yang dimintai keterangan oleh Kepolisian Resort Jakarta Barat dikarenakan tidak memiliki izin produksi industri rumah tangga,” kata Kepala Biro Hukum dan Kerjasama KemenkopUKM Henra Saragih di Kantor Mabes Polri sebagaimana dalam keterangannya, Jakarta, Selasa.

Pada pertemuan tersebut, disampaikan bahwa sebelumnya nota kesepahaman (MoU) antara KemenkopUKM dengan Polri tentang koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi agar para pelaku usaha mikro dan kecil lebih diupayakan pada pembinaan, bukan penangkapan.

Karena itu, MoU akan ditingkatkan menjadi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara unit kerja teknis dari kedua belah pihak. "Melalui PKS yang tengah disusun, kami bersama Polri akan mengedepankan sosialisasi kepada pelaku UMKM terkait perizinan-perizinan yang diperlukan," tutur Henra.

Baca juga: Makanan beku belum miliki izin edar juga ditemukan di Lotte Mart

Setelah adanya PKS, Polri disebut akan menerbitkan Petunjuk Arahan (Jukrah) Penanganan UMKM.

Perjanjian tersebut akan menjadi dasar untuk sosialisasi bersama KemenkopUKM, Polri, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kepada Pelaku UMK dan dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi maupun kabupaten/kota terkait izin edar.

Lebih lanjut, dia mengatakan Mabes Polri menyarankan agar disusun klasifikasi jenis pangan yang diizinkan memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) serta yang tak diizinkan mendapatkan SPP-IRT sesuai Peraturan Kepala BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian SPP-IRT.

“Semua arahan dari Mabes Polri segera ditindak lanjuti, sehingga pelaku usaha mikro dan kecil dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan nyaman,” katanya.

Sebelumnya ada unggahan di media sosial, Twitter, dari salah satu akun yang membagikan cerita seorang pelaku UMKM frozen food yang dipanggil polisi dan terancam di penjara hingga didenda Rp4 miliar lantaran tak memiliki izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Baca juga: IKM makanan beku catat kenaikan penjualan 50 persen saat pandemi

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021