PDIP siap mendukung penggunaan hak angket dalam kasus mafia pajak ini. Ketua Pansus juga selayaknya dari partai politik yang tidak mempunyai beban persoalan itu
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Pramono Anung menegaskan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak mengetahui apapun soal terkait cek pelawat Miranda dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
"Saksi Max Moein meminta Mega menjadi saksi meringankan. Padahal, dalam konteks ini, Mega tidak tahu apa pun. Betul memilih Miranda diinstruksikan partai. Namun tidak ada perintah fraksi menerima suap," ujar Pramono di gedung DPR Jakarta, Senin.
Mantan Sekjen DPP PDIP itu menjelaskan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan cek perjalanan dari Miranda Goeltom itu sama sekali tidak diketahui partai dan pimpinan PDIP baru mengetahui kurang lebih pada bulan November tahun 2008 ketika Agus Condro menyampaikan secara terbuka.
"Kami baru tahu soal ini dari saudara Agus Condro dan sudah menyampaikan bahwa ini tidak ada kaitannya dengan Ibu Mega," tegasnya
Sebelumnya Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), melayangkan panggilan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, sebagai saksi dalam kasus cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.
Pramono menjelaskan, atas panggilan KPK itu, Megawati telah diwakili Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo dan Ketua DPP bidang hukum PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan.
Pada kesempatan yang sama, Pramono juga menyatakan kesiapan FPDIP untuk memimpin Panitia Khusus Hak Angket Mafia Pajak yang akan dibahas pada rapat paripurna, Selasa (22/2).
"PDIP siap mendukung penggunaan hak angket dalam kasus mafia pajak ini. Ketua Pansus juga selayaknya dari partai politik yang tidak mempunyai beban persoalan itu," ujarnya.
Ditegaskannya bahwa apabila pansus disetujui agenda rapat selanjutnya adalah pemilihan ketua pansus. Terkait hal itu, Pramono mengaku siap jika nantinya dipilih sebagai ketua pansus kasus tersebut.
Pramono mengakui bahwa ada blok-blok yang berbeda pandangan terkait pengusulan hak angket itu, yaitu kelompok yang mendukung hak angket, kelompok ragu-ragu dan mereka yang secara terbuka sudah menolak hak angket itu.
(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011