Setelah dibukanya pariwisata mancanegara di Pulau Dewata Bali (14/10), kami menyusun buku panduan berwisata yang nantinya digunakan turis asing untuk dibaca saat menjalani karantina dan berwisata di sini

Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali siap menyambut kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) dengan menerbitkan buku panduan tata cara berwisata di Pulau Dewata bagi wisman yang berlibur pada masa pandemi COVID-19.

"Setelah dibukanya pariwisata mancanegara di Pulau Dewata Bali (14/10), kami menyusun buku panduan berwisata yang nantinya digunakan turis asing untuk dibaca saat menjalani karantina dan berwisata di sini," ujar Kadispar Bali Putu Astawa di Denpasar, Bali, Selasa.

Kadispar mengatakan tahapan wisman yang baru tiba di Pulau Bali adalah menjalani karantina selama 5 hari. Untuk tempat karantina bagi wisman tersebut, pemerintah telah menyiapkan 35 hotel sebagai tempat para wisman menjalani karantina.

"Selama karantina, kami berharap agar para turis tidak keluar kamar hotel untuk menghindari penularan virus COVID-19," kata Putu Astawa.

Baca juga: Menparekraf paparkan evaluasi pasca-pembukaan Bali

Menurut dia, selama karantina nanti para pelancong akan diberikan buku panduan. Buku panduan yang diberikan kepada wisman tersebut isinya mengenai peraturan tiba di Bali dimulai dari saat tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali, terkait pemeriksaan kesehatan serta aturan protokol kesehatan (prokes) saat berwisata.

"Selain peraturan dalam buku panduan yang sudah tertulis, syarat-syarat berkaitan itu antara lain harus ada asuransinya, visa, surat keterangan bebas COVID-19, nah bila sudah semua syarat-syarat itu dipenuhi, maka mereka boleh masuk ke Bali," katanya.

Putu Astawa menambahkan untuk kunjungan wisatawan mancanegara ini akan terlihat pada bulan November atau Desember nanti.

"Saat ini, tentu saja bukan hanya Bali yang melakukan persiapan, melainkan para pelancong dan airline, juga sedang melakukan persiapan untuk perjalanan berwisata ke Bali," katanya.

Ia menambahkan Bali sudah siap menyambut wisman dengan adanya peraturan prokes berwisata yang sudah disusun dalam buku panduan guna mencegah penularan COVID-19 itu.

Baca juga: Kemenparekraf tinjau hotel karantina untuk kesiapan pariwisata Bali


Pewarta: Naufal Fikri Yusuf/Pande Yudha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021