Kalau memang hanya untuk diminta keterangan `kan nggak perlu dipanggil sehingga menimbulkan kehebohan. KPK pun bisa datang, toh substansi yang dibutuhkan KPK adalah keterangan Ibu Mega
Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR, Marzuki Alie mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya mendatangi kediaman mantan Presiden Megawati Soekarnoputri untuk dimintai keterangannya jika memang dibutuhkan dan bukan justru memanggil mantan presiden itu untuk hadir di KPK.

Hal ini, menurut dia kepada pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin, bukan permasalahan "equality before the law" atau kesamaan di mata hukum, tapi masalah adat ketimuran.

Marzuki mengemukakan hal itu terkait upaya KPK meminta keterangan Megawati terkait kasus pelawat dalam pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.

"Sebaiknya KPK mendatangi Ibu Megawati untuk diminta keterangannya jika memang diperlukan dan bukan memanggil. Biar bagaimanapun Ibu Megawati itu adalah mantan presiden yang juga harus dihargai. Ini bukan masalah kesamaan dimata hukum, tapi masalah adat ketimuran saja yang menghargai pemimpin dan mantan pemimpin negara," ujar Marzuki.

Marzuki mencontohkan KPK pernah mendatangi mantan Menkeu Sri Mulyani di kantornya ketika ingin diminta keterangan dalam kasus bank Century beberapa waktu lalu.

"Kalau memang hanya untuk diminta keterangan `kan nggak perlu dipanggil sehingga menimbulkan kehebohan. KPK pun bisa datang, toh substansi yang dibutuhkan KPK adalah keterangan Ibu Mega," katanya.

Marzuki juga membantah tudingan seolah Partai Demokrat (PD) dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengontrol dan mengintervensi KPK dalam kasus ini . Presiden maupun PD tidak pernah mengintervensi KPK dan KPK pun tidak bisa diintervensi.

"Kalau kami bisa mengintervensi KPK dan KPK bisa diintervensi, tentunya SBY tidak akan membiarkan besannya ditangkap KPK," katanya.

Terkait Johny Allen dalam kasus cek pelawat ini, Marzuki mengatakan bahwa kasus ini juga telah menyandera Partai Demokrat. KPK sebaiknya bisa menjelaskan hal ini pada publik. Dia tidak bisa mengatakan untuk menangkap atau tidak menangkap Johny Allen karena itu wilayah wewenang KPK.

"Kasus yang melibatkan Johny Allen itu juga telah menyandera kami. Saya cuma bisa menghimbau KPK untuk meng`clear`kan masalah ini, ungkapkan fakta-fakta ke publik. Saya sendiri tidak bisa mengatakan tangkap atau tidak ditangkap karena itu adalah wewenang KPK yang menentukan sesuai dengan bukti yang ditemukan," katanya.
(*)


Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011