Denpasar (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah kabupaten (Pemkab) dan pemerintah kota (Pemkot) di Pulau Dewata tak mengeluarkan dispensasi bagi kendaraan bermotor untuk bisa lalu lalang pada Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1933, Sabtu, 5 Maret 2011.

"Tidak ada keistimewaan bagi siapa pun untuk bisa menggunakan kendaraan bermotor saat umat Hindu melaksanakan Tapa Brata Penyepian, kecuali dispensasi dikeluarkan Bendesa adat (desa pekraman) untuk warganya yang mendesak, karena sakit atau melahirkan ke rumah sakit," kata Kabag Publikasi dan Dokumentasi Biro Humas Pemprov Bali, I Ketut Teneng di Denpasar, Senin.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika jauh sebelumnya telah bersurat kepada empat menteri Kabinet Indonesia Bersatu terkait dengan penutupan sementara Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali dan keempat pelabuhan laut di Pulau Dewata.

Surat tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Menteri Perhubungan Freddy Numberi serta Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, disampaikan tiga dirjen yakni Dirjen Perhubungan laut, darat dan udara Kementerian Perhubungan serta 23 instansi terkait di tingkat pusat dan Provinsi Bali.

Ketut Teneng menjelaskan, surat nomor 003.2/19476/DPIK tertanggal 30 November 2010 diperkuat surat Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan itu juga ditembuskan kepada Pemkab, Pemkot, satuan kerja perangkat daerah, (SKPD), TNI, Polri dan seluruh bendesa adat.

Instansi pemerintah yang mengemban tugas kemasyarakatan seperti rumah sakit, Dinas Pemadam Kebakaran dan karyawan hotel itu agar menyiapkan petugasnya di tempat kerja sehari sebelumnya, dan sesudah Nyepi.

Dengan demikian karyawan yang akan bertugas pada hari suci Nyepi tidak mengganggu dan tetap menghormati pelaksanaan tapa brata penyepian.

Umat Hindu pada hari suci Nyepi itu melaksanakan empat pantangan meliputi amati geni (tidak menyalakan api), amati karya (tidak melakukan aktivitas), amati lelungan (tidak bepergian) dan amati lelanguan (tidak mengumbar hawa nafsu maupun tidak mengadakan hiburan/bersenang-senang).

Dengan demikian kendaraan di Bali yang mencapai 2,35 juta unit akan tetap diparkir (garese) selama 24 jam sejak 06.00 Wita pada hari Sabtu (5/3) hingga pukul 06.00 kembali keesokan harinya, tutur Ketut Teneng.
(I006)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011