Edukasi agar masyarakat menggunakan produk yang legal
Kota Probolinggo, Jatim (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Probolinggo, Jawa Timur menggelar sosialisasi untuk membangun komitmen masyarakat dalam menggempur rokok ilegal di kota setempat.
Puncak pelaksanaan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai bertema "Edukasi tentang rokok ilegal kepada masyarakat" di Kecamatan Mayangan yang digelar di Bromo Park Hotel Kota Probolinggo, Selasa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kota Probolinggo Pujo Agung Satrio mengatakan cukai hasil tembakau telah naik cukup signifikan dalam dua tahun terakhir, yakni sebesar 23 persen di tahun 2020 dan 12,5 persen pada tahun 2021.
"Bahwa kondisi itu memicu rokok ilegal semakin besar, sehingga Diskominfo Kota Probolinggo sebagai dinas yang membidangi penegakan hukum memberikan pemahaman atau edukasi agar masyarakat menggunakan produk yang legal," katanya.
Ia mengatakan pihaknya sukses menggelar sosialisasi dengan protokol kesehatan yang ketat di lima kecamatan se-Kota Probolinggo yang terlihat dari animo masyarakat yang berinteraksi melalui pertanyaan yang disampaikan kepada narasumber.
Peserta sosialisasi sekitar 150 warga yang terdiri dari lurah se- Kecamatan Mayangan, Ketua LPM, tokoh masyarakat, tokoh agama, kelompok masyarakat, kader TP PKK kecamatan dan Kelurahan, perwakilan Ketua RT dan Ketua RW, pemilik warung atau toko rokok dan perwakilan wartawan.
Sementara Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin mengatakan pentingnya masyarakat memahami tentang larangan peredaran rokok ilegal, sehingga digelar sosialisasi.
"Penerimaan hasil cukai tembakau yang pada akhirnya berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah," katanya yang didampingi Asisten Administrasi Umum Budiono Wirawan dan Kasi Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayananan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo Nangkok P. Pasaribu.
Ia mengajak masyarakat yang hadir dalam forum tatap muka itu untuk turut membantu pengawasan peredaran rokok ilegal dan apabila ditemukan (pelanggaran) bisa diinformasikan, agar bisa ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya mengimbau masyarakat menggunakan produk yang memiliki legalitas pita cukai," kata wali kota yang akrab dipanggil Habib Hadi itu.
Di akhir sambutannya, Wali Kota juga tidak lupa menyelipkan sebuah pesan gerakan masyarakat untuk vaksinasi COVID 19 yang mana capaian vaksinasi tahap satu di Kota Probolinggo hampir menyentuh angka 67 persen, sedangkan vaksinasi tahap dua mencapai sekitar 50 persen, dan yang paling rendah adalah sasaran vaksinasi lansia.
"Saya optimistis hingga akhir tahun nanti, capaian vaksinasi di Kota Probolinggo bisa 90 persen jika semua ikut bersama-sama, bergotong royong meningkatkan kesadaran dan edukasi pentingnya vaksinasi disamping tetap menerapkan protokol di kehidupan sehari-hari," demikian Habib Hadi Zainal Abidin.
Baca juga: Bea Cukai Probolinggo amankan rokok ilegal senilai Rp2,5 miliar
Baca juga: Bea Cukai Jatim cegah kerugian negara Rp4,89 miliar dari rokok ilegal
Baca juga: Bea Cukai Probolinggo musnahkan satu juta batang rokok ilegal
Baca juga: Pemerintah Sudah Kantongi Nama Industri Rokok Ilegal di Jatim
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021