Kendari (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajak seluruh masyarakat provinsi itu untuk lebih cerdas mengenali ciri-ciri pinjaman online (pinjol) tidak resmi atau ilegal
Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa masyarakat harus bisa mengenali pinjol ilegal agar tidak terhasut dan cenderung merugikan karena menerapkan bunga pinjaman yang tinggi.
"Kami berharap masyarakat semakin pintar untuk mencari pinjol-pinjol yang legal, bagaimana untuk mengetahui atau mengakses pinjol yang legal ini, yaitu melihat di website OJK atau telepon ke 157," kata dia.
Baca juga: Sosiolog UGM sebut sebagian pekerja pinjol ilegal adalah korban
Baca juga: Pakar TI UGM: Waspadai pencurian data pribadi oleh pinjol ilegal
Sebelumnya OJK Sultra menyebut, ciri-ciri pinjaman daring yang tidak terdaftar atau berizin, di antaranya meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang jika bermasalah pembayarannya.
"Biasanya yang ilegal itu meminta akses data pribadi lebih dari tiga akses. Padahal yang yang diperkenankan oleh OJK itu hanya tiga akses kita sebut 'Camilan' yaitu camera, microphone, dan location. Tiga itu saja, kalau lebih dari tiga sudah ilegal itu," jelasnya.
Ciri-ciri lain dari pinjaman daring yang ilegal, yakni tidak terdaftar, suku bunga pinjaman sangat tinggi 1-4 persen per hari, bahkan bisa mencapai 40 persen dari total pinjaman, kantor atau tempat pusat pengaduan tidak ada, jangka waktu tidak sesuai dengan kesepakatan awal, hingga penagihan yang semena-mena.
Akhir-akhir ini masyarakat diresahkan dengan maraknya kasus debitur yang terjerat utang dari pinjol ilegal atau perusahaan teknologi finansial, fintech peer to peer lending ilegal.
Baca juga: Ironi di balik pekerja pinjol ilegal
OJK Sultra meminta kepada masyarakat agar lebih teliti dan mengenali pinjol ilegal melalui sistem "Camilan", yaitu camera, microphone, location.
"Jadi untuk menghindari pinjol ilegal ini, memang sering kali pinjol ilegal ini memberikan SMS dan WA. Saran saya itu tidak diklik tautan tersebut, tapi dihapus atau diblokir saja," kata Arjaya.
Selain itu, untuk meringankan beban masyarakat, OJK Sulawesi Tenggara juga mengimbau kepada usaha pinjaman online (pinjol) resmi atau legal agar memberikan bunga yang lebih murah kepada nasabah.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021