satu orang tersangka TI sempat melarikan diri, hingga akhirnya ditangkap pada keesokan harinya di Karawang, Jawa Barat

Jakarta (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang tersangka di wilayah Jakarta dan Jawa Barat yang membawa sebanyak 15 kilogram narkotika jenis ganja.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto di Jakarta, Selasa, mengatakan, penangkapan para tersangka tersebut diawali dengan pengungkapan satu tersangka di Jakarta Selatan pada Senin, (13/9).

Baca juga: Kapolda Metro sebut pengedar ganja incar pemuda sebagai pasarnya

"Nah ini diawali dari penangkapan tersangka AJ di TKP Jakarta Selatan pada hari Senin, 13 September 2021 dengan barang bukti 2 paket ganja diduga narkotika jenis ganja dengan beratnya 3,8 gram," kata Agus.

Kemudian, kata Agus, proses ini berlanjut dengan penyelidikan selama satu bulan dengan operasi di lapangan.

Baca juga: Gagalkan peredaran 279 kg ganja, Polres Jakarta Barat dapat apresiasi

Berdasarkan informasi-informasi yang dihimpun di lapangan, lanjutnya, penyidik kemudian menangkap satu tersangka lainnya, yakni DO di Cikarang, Jawa Barat.

"Kita sudah melaksanakan lidik sebelumnya dan mengintai. Kemudian kita menangkap terhadap tersangka atas nama DO di TKP Cikarang, Jawa Barat pada Kamis, 14 Oktober 2021," tuturnya.

Baca juga: Polres Jakarta Barat tangkap truk berisi 279 kilogram ganja siap edar

Dari pengangkapan itu, polisi mendapati barang bukti 15 paket daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 15.000 gram dan dua unit handphone.

Agus melanjutkan pada saat penangkapan tersebut, satu orang tersangka lainnya, yakni TI sempat melarikan diri, hingga akhirnya ditangkap pada keesokan harinya di Karawang, Jawa Barat.

"Jadi modus operandinya masih klasik. Barang ditempel, sudah ada ditaruh suatu tempat, kemudian dari 2 tersangka ini perannya adalah tinggal mengambil," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Wadi Sabani menuturkan, barang terlarang tersebut berasal dari Pulau Sumatera.

Wadi mengungkapkan dengan pengungkapan ini, paling tidak sebanyak 15.000 jiwa terselamatkan dari peredaran barang terlarang tersebut.

"Kita tidak usah estimasi uang deh kita estimasi dari jiwa yang diselamatkan. Kita sampaikan ke publik adalah kita bisa menyelamatkan 15.000 jiwa dengan estimasi atau dengan analogi 1 orang pemakaian 1 gram," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021