Hal ini dipandang perlu untuk melakukan transformasi Penataan dan Transformasi Tata Kelola UI sesuai dengan prinsip good university governance
Jakarta (ANTARA) - Universitas Indonesia (UI) menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memperkuat tata kelola di lingkungan UI.
Kerja sama kedua belah pihak ditandai dengan penandatangan Nota Kesepakatan (MoU) Bersama antara Rektor UI Prof Ari Kuncoro PhD dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Aula Gandhi, Kantor BPKP, Jakarta Timur, Selasa.
“Hal ini dipandang perlu untuk melakukan transformasi Penataan dan Transformasi Tata Kelola UI sesuai dengan prinsip good university governance,” kata Rektor UI Ari Kuncoro.
Ari menyampaikan kerja sama tersebut nantinya akan menjadi bagian dari kegiatan pendampingan tata kelola dan harmonisasi antarkebijakan dalam lingkup universitas, khususnya dalam pengelolaan otonomi UI sebagai PTNBH.
“Selain itu dalam hal transformasi tata kelola di UI juga terdapat harapan agar adanya sinergi dalam penyelenggaraan otonomi UI baik di bidang akademik maupun nonakademik,” ujar Ari.
Lebih lanjut ia mengatakan UI juga akan melakukan perubahan sesuai dengan tuntutan perkembangan universitas yang modern, adaptif, inovatif, dan agile dengan melakukan benchmark tata kelola top universities baik di QS World University Rankings, Times Higher Education (THE), dan perankingan internasional lainnya.
“Seluruh harapan tersebut dapat terwujud apabila diselaraskan dengan penguatan pengelolaan sumber daya universitas dan organisasi,” tuturnya.
Baca juga: Cegah korupsi, guru besar UI dorong pemeriksaan BPK
Kerja sama penguatan tata kelola yang akan dilakukan UI dengan BPKP meliputi pengawalan program strategis atau prioritas UI, pengembangan transformasi tata kelola UI, peningkatan akuntabilitas keuangan dan aset pada UI, peningkatan kualitas implementasi sistem pengendalian intern pada UI, dan peningkatan kapabilitas aparat pengawasan intern di lingkungan UI.
Sementara itu Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan untuk meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola yang baik di UI, diperlukan komitmen yang tinggi dari berbagai pihak.
"Komitmen ini harus dimulai dari perbaikan sistem pengendalian intern dan manajemen risiko," ucapnya.
Ateh menambahkan perubahan statuta menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), memberikan keleluasan kepada UI untuk mengelola perguruan tinggi. Sehingga, kata Ateh, perluasan kewenangan ini menyebabkan perubahan yang signifikan terhadap proses bisnis UI, baik dari segi akademik maupun nonakademik.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut UI menghadapi berbagai tantangan. Tantangan dalam menjalankan fungsi otonomi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, maupun tantangan melaksanakan transformasi tata kelola untuk mewujudkan good university governance yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
"BPKP akan memfasilitasi dalam bentuk assurance maupun consulting services yang disesuaikan dengan kebutuhan UI," ujar Ateh.
Ia berharap MoU tersebut bukan hanya sekedar simbol semata, namun benar-benar dijalankan secara nyata. Dengan MoU itu juga diharapkan dapat terus meningkatkan efektifitas kerja sama yang telah terbangun, serta dapat diperluas sehingga dapat meningkatkan kualitas tata kelola dan pengawasan intern di UI.
Baca juga: Kemenpan-RB gandeng UI akselerasi reformasi birokrasi
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021