Kami sudah mengimbau para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk tidak cuti atau bepergian selama libur Maulid

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melarang aparatur sipil negara (ASN) di daerah ini untuk cuti ataupun bepergian keluar daerah saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18 hingga 22 Oktober 2021.

"Kami sudah mengimbau para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk tidak cuti atau bepergian selama libur Maulid," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan larangan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021.

Baca juga: Kasus positif COVID-19 Lampung bertambah 12 orang

"Ada SE dari Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 agar ASN tidak cuti atau bepergian, sebab cuti harus ada izin dari atasan, kalau mereka tidak memberi izin maka tidak boleh cuti," katanya lagi.

Menurutnya, larangan bepergian keluar daerah dan cuti bagi ASN selama periode 18-22 Oktober 2021 merupakan salah satu antisipasi adanya persebaran COVID-19.

"ASN diharapkan jadi teladan dalam penerapan disiplin protokol kesehatan dan 5 M," ujarnya lagi.

Baca juga: Dinkes Lampung catat penambahan 15 kasus COVID-19

Tanggapan positif atas adanya kebijakan pelarangan cuti dan bepergian keluar daerah saat libur Maulid, juga dikatakan oleh salah seorang ASN di lingkungan Pemprov Lampung Fajaria.

"Tentunya ketika sudah ada peraturan tersebut kita mendukung, karena saat ini masih pandemi COVID-19 juga," ujar Fajaria.

Baca juga: Kasus positif COVID-19 Lampung bertambah 10 orang

Ia mengatakan, dengan adanya peraturan tersebut setidaknya dapat mengurangi persebaran COVID-19 selama libur Maulid.

"Kita saat ini harus tetap menjaga protokol kesehatan salah satunya membatasi mobilitas meski sudah divaksin lengkap. Semua harus dijaga demi kebaikan dan keselamatan bersama," ujarnya pula.

Baca juga: Kasus positif COVID-19 Lampung bertambah 25 orang

Kementerian PAN-RB juga memberlakukan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan cuti dan bepergian pegawai ASN selama hari libur nasional 2021 dalam masa pandemi COVID-19.

Pejabat pembina kepegawaian diminta untuk memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar, serta melaporkan pelaksanaan surat edaran kepada Menteri PAN-RB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal libur nasional.

Baca juga: Itera buka Prodi Rekayasa Tata Kelola Air Terpadu pertama di Indonesia

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021