Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi menilai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menindak tegas personelnya saat melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan pada masyarakat, harus dijalankan jajaran kepolisian hingga tingkat bawah.
Dia mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dengan sigap dan tegas mengeluarkan surat telegram ST/2162/X/HUK.2.8./2021 yang ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Senin (18/10).
"Kita patut apresiasi langkah Kapolri, semoga di bawah komando beliau, Polri dapat terus berubah secara bertahap, semakin profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya serta dicintai masyarakat," kata Andi Rio di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Sahroni: Kapolri serius sikapi masalah di masyarakat
Menurut dia, langkah Kapolri tersebut merupakan upaya mencegah aparat kepolisian untuk bertindak berlebihan kepada masyarakat dengan melakukan kekerasan.
Andi Rio berharap instruksi Kapolri tersebut dapat diimplementasikan secara nyata bagi seluruh jajaran institusi polri di bawah, jangan sampai petunjuk dan arahan tersebut hanya sekedar dibaca dan dipelajari tanpa direalisasikan para personel Polri.
"Mari jadikan kesalahan yang terjadi di Polsek Sei Tuan, Deli Serdang Polda Sumut dan Polres Kota Tangerang Polda Banten sebagai pembelajaran dan bahan evaluasi di Polri. Jadikan kritik masyarakat yang membangun sebagai semangat dan bukti bahwa institusi Polri menjadi perhatian dan dicintai masyarakat," ujarnya.
Andi Rio itu juga mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dapat terus melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan kepada anggota Polri secara berkala.
Hal itu menurut dia untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin secara kode etik maupun pidana oleh anggota Polri di tengah masyarakat saat menjalankan tugasnya.
"Jangan ada lagi anggota polri di tengah masyarakat yang bersikap arogan dan memberikan contoh yang tidak baik, anggota Polri harus memberi suri tauladan kepada masyarakat, bukan sebaliknya," katanya.
Sebelumnya, Polri melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebih terhadap masyarakat.
Pernyataan itu tertuang dalam surat telegram atas nama Kapolri dengan Nomor : ST/2162/X/HUK.2.8./2021 yang ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Senin tanggal 18 Oktober 2021.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan telah diterbitkannya telegram Polri tersebut, dalam rangka mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebih yang dilakukan anggota Polri agar tidak terulang kembali, dan adanya kepastian hukum serta rasa keadilan.
Baca juga: Anggota DPR dukung Polri tindak tegas personil yang lakukan kekerasan
Baca juga: Anggota DPR: Tolak ukur kesuksesan pemimpin adalah kebijakannya
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021