Jakarta (ANTARA) - Seorang hakim di Los Angeles pada Senin (18/10) waktu setempat menyetujui permohonan rapper Kanye West untuk secara resmi mengubah namanya dari Kanye Omari West menjadi hanya “Ye”, tanpa nama tengah atau belakang.

“Tidak ada keberatan, permohonan perubahan nama dikabulkan,” kata Hakim Michelle Williams Court dalam dokumen pengadilan, dikutip dari laporan Associated Press pada Selasa.

Permohonan pergantian nama yang diajukan pada 24 Agustus itu dikatakan karena alasan pribadi.

Sebelumnya, Kanye kerap menyebut dirinya sebagai “Ye” di halaman media sosial selama bertahun-tahun. Pada 2018, ia pernah mengungkapkan keinginan ganti nama melalui cuitannya di Twitter.

Laki-laki berusia 44 tahun itu juga merilis album studio kedelapan dengan judul “Ye” pada Juni 2018.

Kanye mengatakan dalam sebuah wawancara bahwa selain kependekan dari nama depannya, kata “Ye” adalah kata yang digunakan di seluruh Alkitab.

Saat ini ia sedang dalam proses perceraian dengan Kim Kardashian West, yang tidak meminta agar nama belakangnya diubah kembali menjadi hanya “Kardashian” ketika mengajukan perceraian dari Kanye pada bulan Februari. Empat anak dari pasangan itu juga memiliki nama belakang “West”.


Baca juga: Kanye West jual peternakan di Wyoming seharga Rp156 miliar

Baca juga: Album "Donda" Kanye West pecahkan rekor Spotify

Baca juga: Kanye West ajukan permintaan untuk ubah nama jadi "YE"

Penerjemah: Rizka Khaerunnisa
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021