Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mendukung langkah-langkah taktis dan strategis Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menindak tegas personelnya yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan pada masyarakat.
"Saya mendukung langkah-langkah taktis dan strategis Kapolri yang terus update, adaptif dan responsif terhadap perkembangan khususnya perilaku anggota Polri dalam menunaikan tugas dan tanggung jawabnya di tengah-tengah masyarakat," kata Didik Mukrianto di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan langkah Kapolri itu untuk memastikan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau "abuse of power", sewenang-wenang dan tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut dia, dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, dengan ruang digital yang begitu terbuka kita hidup seperti di ruang kaca karena semua yang dilakukan tidak akan luput dari pantauan publik, tidak terkecuali perilaku para aparat kepolisian.
Baca juga: DPR: Bimbingan teknis pertanian dan perkebunan penting bagi petani
"Untuk itu jika Kapolri tidak punya kepekaan untuk segera melakukan perbaikan dan mitigasi terhadap perilaku para anggotanya yang merugikan masyarakat, maka bukan saja kepercayaan publik akan terus menurun, tapi transformasi kultural Polri tidak akan pernah terwujud," ujarnya.
Didik berharap Kapolri terus membangun dan mewujudkan "Civilian Police Management" dengan harapan akan terwujud Polisi yang lebih humanis, menjunjung tinggi demokrasi dan HAM.
Menurut dia, upaya untuk terus melakukan demiliterisasi dan depolitisasi dalam institusi Polri diharapkan akan mampu mewujudkan pemolisian demokratis.
Dia menilai, ada beberapa langkah yang harus dilakukan Polri agar tidak terulang lagi perilaku-perilaku yang menyimpang dan tidak profesional para personilnya.
"Pertama, pengawasan yang intensif dan berkesinambungan disertai penindakan yang terukur terhadap setiap anggota Polri agar tidak ada ruang bagi polisi yang berniat "nakal" untuk melakukan penyimpangan dan 'abuse of power'," katanya.
Didik mengatakan, langkah kedua adalah melakukan pembinaan mental, moral dan penugasan serta jabatan yang transparan, profesional dan terukur.
Baca juga: Puan: Jerat Pinjol ilegal sampai ke akar-akarnya
Langkah itu menurut dia untuk terus terbangun sikap mental dan perilaku yang baik dari anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
"Ketiga, perlu diberlakukan 'reward and punishment', idealnya juga harus terus dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan pembinaan," katanya.
Langkah keempat menurut politisi Partai Demokrat itu, Kepolisian harus tegas memberikan sanksi bagi anggotanya yang melakukan penyimpangan.
Sebelumnya, Polri melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebih terhadap masyarakat.
Pernyataan itu tertuang dalam surat telegram atas nama Kapolri dengan Nomor : ST/2162/X/HUK.2.8./2021 yang ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Senin tanggal 18 Oktober 2021.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan telah diterbitkannya telegram Polri tersebut, dalam rangka mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebih yang dilakukan anggota Polri agar tidak terulang kembali, dan adanya kepastian hukum serta rasa keadilan.
Baca juga: Anggota DPR: RUU Ekonomi Syariah jadi solusi persoalan dalam negeri
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021