Serang (ANTARA News) - Tersangka kasus bentrokan antara warga dengan jamaah Ahmadiyah di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Minggu (6/2), menjadi sembilan orang setelah dua orang dari pihak warga ditetapkan menjadi tersangka.

"Tersangka hingga saat ini menjadi sembilan orang karena hari ini dua orang ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Banten," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Gunawan di Serang, Jumat.

Gunawan mengatakan, dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka berinisial I, warga Pandeglang dan AD yang juga warga Pandeglang. Satu orang ditetapkan tersangka yakni I pada Jumat (18/2) pagi dan AD ditetapkan tersangka pada pukul 15.00 WIB setelah keduanya ditangkap Kamis (17/2) di lokasi berbeda.

"Dua orang yang ditetapkan tersangka adalah dari pihak warga. Mereka bisa dikenai pasal 170 KUHP Jo Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951," kata AKBP Gunawan.

Sebelumnya satu tersangka ditangkap yakni berinisial KHU dan sejak Rabu (16/2) malam dan ditahan di Mapolda Banten.

Gunawan mengatakan, tersangka KHU yang merupakan masih warga Pandeglang diduga sebagai penggerak massa dan pelaku perusakan, jika terbukti kepadanya bisa dikenakan pasal 170 dan 160 KUHP sehingga dengan ditangkapnya satu tersangka pada Rabu (16/2) dan dua orang pada Jumat (18/2), jumlah tersangka kasus bentrokan di Cikeusik yang menewaskan tiga orang tersebut menjadi sembilan orang.

Enam tersangka yang ditahan sebelumnya adalah UJ (20) warga Desa Umbulan Cikeusik, YA (22) warga Kecamatan Cibaliung, dan E alias KE (30) serta KM warga Cikeusik. Kemudian dua tersangka lain yang menyerahkan diri kepada pihak kepolisian yakni M warga Cikeusik dan S warga Cibaliung.

Menurut Gunawan, para tersangka yang sudah ditetapkan memiliki peran masing-masing, di antaranya diduga sebagai penggerak massa dan juga ada yang diduga melakukan tindakan perusakan dan penganiayaan.

Pihak tim penyidik gabungan dari Bareskrim Mabes Polri, Polda Banten dan Polres Pandeglang hingga Jumat (18/2) sudah memeriksa sekitar 95 saksi.

Para saksi yang sudah dimintai keterangan di antaranya dari kalangan masyarakat, anggota Polri dan jamaah Ahmadiyah. Sedangkan pemeriksaan untuk para saksi dari jamaah Ahmadiyah dilakukan oleh tim khusus yang dipimpin oleh seorang perwira Polri.(*)

(U.M045/N002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011