Karimun, Kepri (ANTARA News) - Strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi 2010-2025 yang digagas Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional diharapkan mencantumkan pelayanan pesan singkat 9949 sebagai alamat tembusan laporan tindak pidana khusus korupsi.
"Alamat SMS itu akan efektif sebab berhasil atau tidaknya pemberantasan tindak pidana khusus korupsi di negeri ini hanya ada ditangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," ucap Ketua LSM Kiprah, John Syahputra, di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat.
Presiden Yudhoyono pada pertengahan 2005 secara resmi mengumumkan SMS 9949 dan kotak pos 9949 Jakarta 10000 sebagai alamat untuk menerima pengaduan langsung dari rakyat.
John berpendapat korupsi telah merambah hampir semua lini di negara ini sehingga kebijakan yang akan dibuat Bappenas bila tidak diiringi dengan komitmen tegas dari pimpinan tertinggi, tidak mustahilakan gagal.
Dia memaparkan selama ini berbagai kebijakan yang ditujukan untuk pemberantasan korupsi sudah sangat banyak, namun pelaksanaannya tidak optimal.
"Aksi pemberantasan tersebut belum dapat terealisasi sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat banyak," paparnya.
Bila seluruh laporan tindak pidana korupsi yang disampaikan masyarakat ditembuskan ke SMS 9949, Presiden akan mengetahui secara detail, dan mencermati berapa jumlah laporan yang tidak ditindaklanjuti tanpa sebab di berbagai institusi sehingga dapat menegur pimpinan instansi bersangkutan.
"Dengan demikian pemegang kewenangan pemberantasan tindak pidana korupsi di tingkat pusat maupun daerah tidak akan berani main-main lagi, karena kasus-kasus yang tidak ditindaklanjuti tanpa sebab, kelak akan dimintai pertanggungjawabannya oleh masing-masing atasannya," tuturnya.
Sementara Ketua Dewan Pembina LSM Gerakan Tanpa Kompromi, Trio Wiramon, mengaku khawatir dengan akan diterbitkannya program pemberantasan dan pencegahan korupsi ioleh Bappenas.
"Program itu dikhawatirkan hanya akan menambah koleksi buku di lemari, bila dalam pelaksanaannya tidak diawasi langsung oleh Presiden," ujarnya.
Trio menuturkan koruptor sudah ada di mana-mana karena korupsi telah merasuki hampir diseluruh sektor, sebab itu sudah selayaknyalah presiden langsung yang menjadi panglima perangnya.
Perbesar Hadiah
Secara terpisah, anggota Komisi A DPRD Karimun yang membidangi hukum dan kinerja aparatur, Jamaluddin berpendapat hanya ada dua hal yang dibutuhkan untuk menyukseskan pemberantasan korupsi.
"Pertama perbesar jumlah hadiah uang bagi saksi pelapor dan kedua perkuat kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dengan demikian semangat masyarakat banyak untuk turut menyukseskan pemberantasan korupsi akan bergelora," katanya.
Menurut dia, hal yang jadi penyebab masyarakat banyak apatis menyukseskan pemberantasan korupsi adalaht banyaknya laporan korupsi yang disampaikan tidak ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
"Selain itu kselamatan diri saksi pelapor juga terancam," katanya.
Hadiah uang bagi saksi pelapor korupsi diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksana Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bila jumlah hadiahnya diperbesar dan jika saksi pelapor terhindar dari tuntutan kasus pencemaran nama baik, maka akan membuka peluang baru bagi masyarakat untuk mendapatkan uang dari negara dalam jumlah besar secara sah, kata Jamaluddin.
"Saya yakin, akan semakin banyak warga masyarakat yang aktif turut memberantas korupsi sehingga jumlah kasus korupsi akan dapat ditekan," ujarnya.
Dia berpendapat salah satu penyebab maraknya korupsi bukanlah akibat rendahnya tingkat kesejahteraan para penyelenggara negara, melainkan keserakahan dan pengawasan yang lemah.
"Umumnya korupsi disebabkan kerakusan dan lemahnya pengawasan. Silakan runut sendiri para pejabat yang terjerat hukum karena korupsi. Umumnya bukan karena sekadar ingin mempertahankan hidup," katanya. (HAM/A013/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011