Surabaya (ANTARA News) - PLN memutus aliran listrik penerangan jalan umum atau PJU di akses menuju Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) sisi Surabaya, karena belum menyelesaikan pembayaran tagihan selama empat bulan.
Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN (Persero) Distribusi Jatim, Arkad Matulu, kepada wartawan, di Surabaya, Jumat, mengungkapkan tunggakan tagihan listrik yang belum dibayar sekitar Rp108 juta.
"Kami terpaksa memutus aliran listrik di akses Jembatan Suramadu karena belum membayar tagihan. Tentu kami harus bersikap adil, karena PLN juga melakukan tindakan serupa jika ada pelanggan listrik rumah tangga yang menunggak pembayaran," katanya.
Di samping itu, Arkad mengatakan kasus ini bukan yang pertama, karena pihak pengelola jalan akses Suramadu terlalu sering menunggak pembayaran tagihan hingga beberapa bulan.
Aliran listrik PJU yang diputus berlokasi di Jalan Kedung Cowek dan perempatan Jalan Kenjeran hingga pintu masuk Jembatan Suramadu. Sedangkan aliran listrik di atas Jembatan Suramadu tetap menyala karena pembayarannya rutin.
"Jangan sampai pengelola bersembunyi dan mengatasnamakan kepentingan umum. Kami tidak pilih-pilih, kalau memang belum dibayar, harus secepatnya dibayar," ujar Arkad.
"Kasihan UPJ (Unit Pelayanan Jaringan) PLN Kenjeran, sebab ini mempengaruhi target dan kinerjanya. Kami harap segera dilunasi, apalagi peringatan lisan maupun tertulis tidak hanya sekali dua kali kami sampaikan," tambahnya.
Arkad tidak bisa memastikan kapan aliran listrik di akses menuju Jembatan Suramadu itu akan dinyalakan, karena semua tergantung pelunasan pembayaran yang tertunggak.
Sementara itu, Kepala Jasa Marga Cabang Surabaya-Gempol dan Jembatan Suramadu, Agus Purnomo, mengaku tidak memiliki kewenangan terkait pembayaran listrik di sekitar akses jembatan penghubung Pulau Jawa dengan Madura itu.
"Penerangan jalan umum di akses Suramadu itu ada pengelolanya sendiri dan Jasa Marga tidak berwenang," ujarnya.
Ia menambahkan masalah ini segera dilaporkan kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Wilayah V yang dianggap masih memiliki kewenangan pada proyek Jembatan Suramadu. (DYT*D010/E001/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011