Surabaya (ANTARA News) - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Badrodin Haiti menegaskan bahwa berkas dari insiden penyerangan Pesantren YAPI (Yayasan Pesantren Islam) Pasuruan (15/2) telah diserahkan penyidik Polres setempat ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
"Mereka memang bisa mengajukan permohonan penangguhan ke Kapolres Pasuruan, tapi berkasnya saat ini sudah masuk ke kejaksaan. Jadi, mengapa harus minta penangguhan?," katanya di Mapolda Jatim, Jumat.
Ia mengemukakan hal itu menanggapi pengajuan permohonan penangguhan penahanan enam anggota Jamaah Aswaja yang ditahan di Mapolres Pasuruan setempat oleh pimpinan jamaah itu (17/2).
Menurut Kapolda, berkas keenam tersangka pelaku penyerangan Pesantren Yapi di Desa Kenep, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, sudah diserahkan ke penyidik Kejaksaan setempat.
"Yang jelas, kami tak akan menahan seseorang jika tidak ada bukti. Kami memproses hukum juga bukan atas desakan Yapi, tapi memang itu bagian dari proses penegakan hukum," katanya.
Enam tersangka yang ditahan adalah AM (23), HZ (24), UH (20), I (25), H (25), dan S (22).
"Kami sangat hati-hati dalam memproses hukum para tersangka, karena itu kami akan mengambil keputusan seadil-adilnya berdasarkan temuan fakta di lapangan dan tidak akan menuruti berbagai permintaan dari pihak manapun," katanya.
Ia menambahkan penyidikan kasus penyerangan pesantren beraliran Syiah itu masih terus berlanjut, sehingga jumlah tersangka bisa bertambah, baik dari pihak Aswaja maupun Yapi.
"Tersangka bisa bertambah dari Aswaja dan Yapi. Saat ini proses penyidikan terus berjalan," katanya.
Sebelumnya (17/2), Jamaah Aswaja Pasuruan mendatangi Mapolres Pasuruan, Jawa Timur, untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan enam anggotanya yang ditahan di Mapolres Pasuruan terkait insiden penyerangan Pesantren YAPI.
"Permohonan penangguhan kami ajukan dengan pertimbangan karena enam anggota kami yang ditahan masih berstatus siswa dan harus bekerja karena menjadi tulang punggung ekonomi keluarga," kata Humas Aswaja, Habib Agil bin Abdullah bin Agil.
Hingga kini, Polres Pasuruan sudah menahan enam tersangka terkait kasus kekerasan dan penyerangan yang dialami Pondok Pesantren YAPI, sedangkan para saksi yang telah dimintai keterangan sebanyak 33 saksi. (E011/R010/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011