Jakarta (ANTARA News) - Pengamat Politik Charta Politika Yunarto Wijaya mengatakan hak angket akan memunculkan perdagangan politik (politisasi).
"Sulit untuk tidak memunculkan politisasi dari hak angket mafia pajak," katanya di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, diajukannya kasus mafia pajak secara normatif sudah tidak sesuai dengan definisi dari hak angket. Hak angket, menurut dia, secara definitif adalah hak melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan negara atau bertentangan dengan UU.
"Permasalahannya adalah fakta mengenai mafia pajak ini bermula dari sebuah `kasus hukum` dan bukan kebijakan pemerintah yang dianggap salah," katanya.
Hal ini berbeda dengan kasus Century yang memang melibatkan pemerintah yang telah membuat keputusan untuk menalangi (bailout).
Selain itu, menurut dia, secara empiris (yang pernah terjadi di lapangan) kasus Century berakhir dengan politik dagang sapi. Kasus Century kemudian diakhiri dengan pengunduran diri Menteri Keuangan Sri Mulyani namun tidak menyelesaikan akar masalahnya.
Penyelesaian kasus Century yang penuh dengan politisasi, menurut dia, telah membuat kontra produktif bagi Dewan Perwakilan Rakyat.
"Karena akibatnya kepercayaan publik terhadap DPR melemah, dan di mata masyarakat kredibilitas DPR menjadi rendah yang juga sesuai dengan hasil survei," katanya.
Untuk itu, menurut dia, sebaiknya penyelesaian kasus mafia pajak diserahkan kepada lembaga yang kredibilitas dan kapabilitasnya teruji yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Jadi saya merasa lebih baik fakta mengenai mafia pajak ini ditemukan melalui proses hukum yang sedang berlangsung. Baru kemudian kalau ditemukan adanya unsur kesalahan dalam kebijakan pemerintah bisa diarahkan ke angket," katanya. (M041/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011