"Dulu tunjangan yang saya terima sebesar Rp480 ribu per bulan, tetapi sekarang turun menjadi Rp250 ribu per bulan. Tunjangan semakin sedikit, sementara harga kebutuhan pokok semakin tinggi," kata Lidya, guru tidak tetap (GTT) di salah satu sekolah negeri di Kota Mataram, Jumat.
Menurut dia, gaji yang diterima setiap bulan tersebut tentu sangat tidak layak. Di satu sisi, pemerintah meminta para guru tetap profesional dalam memberikan pendidikan kepada para peserta didik.
"Bagaimana guru honor bisa menyikapi keinginan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan, sementara kami harus berpikir keras bagaimana memikirkan agar asap dapur tetap mengepul," ujarnya.
Keluhan GTT tersebut, diakui Sekretaris Umum Persatuan Guru Indonesia (PGRI) NTB, Drs. Saptadi Akbar. Menurut dia, pengurangan gaji guru honor tidak lepas dari pengurangan jatah belanja pegawai yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Belanja pegawai dari BOS yang sebelumnya dialokasikan 40 persen, menyusut menjadi 20 persen.
"Besaran honor guru GTT ini tergantung masing-masing sekolah. Setiap sekolah berbeda-beda jumlah alokasi anggaran yang diberikan kepada guru," ujarnya.
Saptadi yang juga Kepala Sekolah SMPN 18 Mataram, mengaku memberikan gaji sebesar Rp100 ribu per bulan kepada GTT yang mengajar di sekolahnya dan diberikan setiap tiga bulan sekali, setelah anggaran BOS cair.
Bahkan, lanjut dia, untuk memberikan honor kepada guru, sekolah terkadang harus berhutang.
"Anggaran dari pemerintah tidak bisa turun dalam waktu cepat. Agar guru bisa segera mendapatkan gaji, diakali dulu dengan meminjam," ujarnya.
Menanggapi keluhan GTT di Kota Matara, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Mataram, H. Zainal Arifin, mengatakan menyusutnya tunjangan bagi GTT sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) BOS Nomor 37 tahun 2010.
Dalam Juknis tersebut tertuang jumlah pengurangan tunjangan bagi guru honor dari 40 persen menjadi 20 persen.
Meskipun demikian, kata dia, bukan berarti sekolah juga bisa memberlakukan pungutan di sekolah, untuk menambah tunjangan guru karena itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pelaksanaan Pendidikan.
"Mau bagaimana lagi, dalam aturan gaji GTT sebesar itu. Sementara BOS tidak semata-mata hanya untuk gaji guru honor, tapi juga diperuntukkan untuk operasional sekolah," ujarnya. (WLD/Y006/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011