Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk menjadi saksi "a de charge" (meringankan) atas permintaan tersangka
Max Moein dan Poltak Sitorus.
"Itu atas permintaan tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat, terkait kasus dugaan penerimaan suap berupa "travellers cheque" (TC) dalam pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Johan Budi menegaskan pemanggilan terhadap mantan Presiden Megawati pada Senin depan (21/2) di KPK bukan menjadi saksi fakta dari kasus dugaan penerimaan suap tersebut tetapi sebagai saksi yang meringankan.
"Jadi tidak ada pertentangan (pernyataan sebelumnya bahwa) KPK tidak akan memintai keterangan Bu Megawati, dengan memanggilnya sebagai saksi `a de charge`," tegas Johan.
Saat ditanya apakah berarti KPK juga akan memanggil mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Hasyim Muzadi seperti yang diminta tersangka Max Moein, ia menjawab, "Belum tahu".
Ia pun mengatakan KPK belum mendapatkan konfirmasi apakah Megawati akan memenuhi pemanggilan KPK atas permintaan kader PDI Perjuangan Max Moein tersebut.
Sebelumnya, tersangka Max Moein meminta KPK juga melakukan memeriksa terhadap Megawati dan Taufiq Kiemas (suami Megawati) karena dianggap menjadi pihak yang dapat menjelaskan masalah TC tersebut.
"Ya kami, kan, hanya pelaksana, kami kan hanya kader partai yang menerima dari bendahara fraksi," ujar dia. (V002/B009/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011