Pemerintah tidak ingin terjebak pada pendapat masyarakat, pemerintah gamang atau tidak gamang. Ukuran pemerintah untuk tangani persoalan Ahmadiyah sudah jelas yaitu hukumMamuju, Sulbar (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan bahwa pemerintah tidak gamang menangani persoalan Ahmadiyah.
"Pemerintah tidak ingin terjebak pada pendapat masyarakat, pemerintah gamang atau tidak gamang. Ukuran pemerintah untuk tangani persoalan Ahmadiyah sudah jelas yaitu hukum," katanya di Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat.
Ditemui saat mendampingi kunjungan kerja Wakil Presiden Boediono di Mamuju, ia mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan dari segala aspek seperti pasal 28 UUD 1945, dan SKB.
Mendagri mengakui, keberadaan Ahmadiyah sudah sejak lama menimbulkan kontroversi ada yang mengusulkan pembubaran atau mempertahankan keberadaannya.
"Nah sejak 2008 pemerintah mengambil jalan tengah dengan menerbitkan SKB dua menteri dan jaksa agung. Ini sekarang kita evaluasi pelaksanaannya baik oleh warga masyarakat maupun jemaah Ahmadiyah," katanya.
Gamawan menambahkan, "jika karena kurang pembinaan, maka kita tingkatkan. Jika diperlukan pengawasan, bagaimana pengawasan SKB itu dilaksanakan dan oleh siapa. Ini yang terus coba didialogkan oleh pemerintah dengan seluruh kelompok masyarakat, MUI, tokoh agama dan ormas lainnya,".
Diharapkan melalui dialog itu akan ditemukan kata sepakat tentang Ahmadiyah, lanjut Mendagri.
"Saat ini, apa pun keputusan yang diambil oleh siapa pun akan menimbulkan pro dan kontra. Karena itu, pemerintah akan terus melakukan dialog-dialog. Memang hasilnya tidak akan seketika, dan memerlukan waktu panjang," kata Gamawan.
Tentang dampak dialog berkepanjangan dengan makin memperparah konflik di masyarakat, ia mengatakan, pemerintah sudah menetapkan untuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak mana pun yang melakukan pelanggaran.
"Bukan berarti pemerintah melakukan pembiaran, ukurannya jelas hukum. Pemerintah tidak akan ceroboh," katanya.
Gamawan menegaskan, pemerintah akan mencari solusi mendalam dan permanen untuk tangani Ahmadiyah.
Tentang kemungkinan pemerintah menjadikan SKB sebagai UU sebagai penyelesaian mendalam dan permanen, Mendagri menegaskan, pemerintah masih melakukan kajian terhadap berbagai kemungkinan solusi.
(R018/R010/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011