KPK tidak menjebak. (kasus DSW) Berdasarkan laporan masyarakatJakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penangkapan terhadap jaksa DSW tidak ada unsur kesengajaan atau pun penjebakan karena semua berdasarkan laporan dari masyarakat.
"KPK tidak menjebak. (kasus DSW) berdasarkan laporan masyarakat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat.
Terkait jumlah barang bukti berupa uang yang disita saat dilakukan penangkapan, ia mengatakan bahwa jumlahnya memang tidak Rp50 juta.
"Jumlahnya memang tidak Rp50 juta tapi saya tidak tahu berapa," ujar Johan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy mempertanyakan kinerja KPK terkait penangkapan jaksa DSW yang menurutnya terkesan ada kesengajaan.
"Nanti akan saya tanyakan (ke KPK)," kata Marwan Effendy.
Marwan juga mempertanyakan besaran uang yang disita dalam penangkapan KPK itu, karena informasi yang diperolehnya besaran uangnya hanya Rp1 juta.
"Kalau tidak sebesar itu (Rp50 juta), dijebak dia (Jaksa DSW). Kalau dijebak, yang menjebaknya bisa kena Pasal 56 ayat (2) KUHP yakni memberikan kesempatan orang untuk melakukan tindak kejahatan," katanya.
(V002/A033/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011