"Selama 2010, kami (dari Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung), selamatkan potensi kerugian negara Rp4,5 triliun," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kamal Sofyan, di Jakarta Jumat malam (17/2).
Dikatakannya, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan pada 2010 itu, meningkat dibandingkan 2009 yang hanya memperoleh Rp2,3 triliun.
Jamdatun menyebutkan perkara yang ditangani Datun Kejagung itu, diantaranya terkait dengan sejumlah perusahaan milik negara atau BUMN.
Karena itu, kata dia, pihaknya terus mendorong agar BUMN menggunakan Kejagung sebagai pengacara negara atau sebagai mediator baik dalam perkara TUN maupun perdata.
"90 persen perkara BUMN yang ditangani JPN berhasil," katanya.
Di bagian lain, Kamal Sofyan menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan upaya sosialisasi kepada BUMN.
Salah satunya melakukan nota kesepahaman dengan sejumlah BUMN yang setiap dua tahun sekali diperbaharui. "MoU itu dua tahun. Sebagian besar BUMN minta diperpanjang," katanya.
Selain itu, sosialisasi yang ditawarkan Kejagung, dengan menggelar seminar nasional yang bertema "Kerjasama BUMN dengan Kejaksaan Agung Dalam Rangka Meningkatkan Good Corporate Gorvenance (GCG)".
Seminar ini berkat kerja sama antara PT Hutama Karya (persero) dengan Kejagung.
Ia mengharapkan seminar ini dapat dirancang khusus dalam rangka menjawab persoalan di atas melalui sesi membangun kerjasama yang efektif dan efisien, antara BUMN dengan Kejaksaan Agung di mana tujuan besarnya adalah peningkatan pelaksanaan GCG.
Seminar itu akan dibuka langsung oleh Jamdatun, Kamal Sofyan. Sementara, pembicara dalam acara tersebut adalah Sugianto (Kajati Jawa Barat), R. Ganda Kusuma (PT Wijaya Karya (Persero) Tbk), Rizal Ariansyah (Advokat), dan Yoseph Suardi Sabda (Pengamat GCG).
(R021/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011