Tapi pada rapat dengar pendapat di Komisi VIII kemarin jelas pimpinan Ahmadiyah melanggar setidaknya dua butir

Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di DPR RI mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera membubarkan organisasi Ahmadiyah dan menyatakan aliran tersebut terlarang karena melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1965.

"PPP dengan tegas meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera membubarkan organisasi Ahmadiyah dan menyatakan aliran tersebut terlarang karena melanggar pasal 1 UU No.1 Tahun 1965," kata Ketua Fraksi PPP Hazrul Azwar kepada pers di Gedung DPR Senayan Jakarta, Jumat.

Keterangan pers itu disampaikan bersama oleh Ketua FPPP Hasrul Azwat, Sekretaris FPPP Romahurmuzy, Ahmad Yani dan Arwany.

Menurut Hazrul, berdasarkan UU No.1/1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, apabila pelanggaran dan penistaan dilakukan organisasi maka Presidrn dapat membubarkan setelah mendapat pertimbangan Menteri Agama, Jaksa Agung dan Mendagri.

"Jadi jelas Presiden bisa membubarkan maka PPP minta Presiden SBY tidak ragu lagi, agar presiden SBY tak dicap peragu dan tak tegas," kata Hazrul.

Menurut Hazrul, dengan dibubarkannya Ahmadiyah maka konflik akan terhenti.

"Kalau Presiden SBY tak membubarkan maka SBY telah langgar UUD, ini adalah salah satu jalan pemakzulan," kata Hazrul.

Sementara Arwani menyatakan bahwa pada pertemuan pimpinan Ahmadiyah dengan Bakorpakem pada 14 Januari 2008 telah ada 12 butir kesepakatan yang harus dilaksanakan Ahmadiyah.

"Tapi pada rapat dengar pendapat di Komisi VIII kemarin jelas pimpinan Ahmadiyah melanggar setidaknya dua butir," kata Arwani.

Pelanggaran pertama, lanjut Arwani, Ahmadiyah telah menyatakan bahwa Mirza hanyalah seorang guru atau wali, namun dalam pertemuan di Komisi VIII Selasa malam, pimpinan Ahmadiyah jelas menyatakan Mirza sebagai nabi.

Kedua, Ahmadiyah sepakat kitab Tazkirah bukanlah kitab suci tapi hanya catatan perjalanan rohani.

"Tapi kemarin mereka mengatakan Tazkirah itu berisi wahyu," kata Arwani.

(J004/R007/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011