"Kita berkoordinasi agar melakukan sosialisasi bagaimana cara-cara dapat melakukan pinjaman dengan cara cara yang benar," kata Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin.
Baca juga: Polri tangkap 7 tersangka sindikasi pinjol ilegal di Jakarta
Yani menuturkan sosialisasi itu diperlukan lantaran masyarakat hingga saat ini masih terjebak praktek pinjol ilegal hingga rela meminjam uang ke pinjol dikenakan bunga yang tinggi sehingga sulit untuk membayar hutang.
Tidak jarang warga juga mendapatkan intimidasi secara verbal hingga ancaman demi bisa membayar hutang. Dia berharap masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam menggunakan jasa peminjaman uang.
"Masyarakat agar berhati-hati terkait dengan hal ini, harus waspada. Paham lah mana yang baik dan mana yang tidak," ujar Yani.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di sebuah ruko di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10).
"Hari ini kami melakukan penggerebekan di PT ITN, di sebuah ruko empat lantai. Dari penggerekan itu diketahui, PT ITN menggunakan 13 aplikasi. 10 di antaranya adalah aplikasi ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Kamis pekan lalu.
Menurut Yusri Yunus, penggerebekan tersebut polisi mengamankan 32 orang, yakni manajemen dan karyawan perusahaan.
Baca juga: Polisi gerebek kantor sindikat pinjaman online di Jakarta Barat
"Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dimintai keterangan untuk pengembangan penyelidikan," katanya.
Yusri Yunus juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal.
"Ini edukasi kepada masyarakat, jangan tergiur dengan tawaran fintech ini, karena awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," ujarnya.
Petugas Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga menggerebek sebuah ruko di Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (13/19), yang diduga digunakan sebagai kantor sindikat pinjol.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polres Metro Jakarta Pusat, mendata sebanyak 56 orang karyawan bagian penawaran pinjaman dan penagihan, untuk dimintai keterangannya.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan.
Baca juga: Korban "doxing" di Jakarta Utara laporkan pinjol ke polisi
Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021