Depok (ANTARA News)- Kuasa hukum mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, Henry Yosodiningrat mengatakan kliennya akan segera lapor kepada Kapolri untuk menyatakan siap mengemban tugas sebagai abdi negara di kepolisian.
"Beliau sudah siap menjalankan tugas kembali, dan Senin depan akan melapor," kata Henry ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.
Jenderal bintang tiga tersebut t menghirup udara bebas setelah masa penahanannya di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat berakhir. Susno bebas Jumat (18/2) dini hari pukul 00.05 WIB setelah mendekam di rutan selama sembilan bulan.
Setelah bebas Susno langsung menuju kediamannya di Puri Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.
Ia menjamin kliennya tidak akan melarikan diri keluar negeri. "Beliau itu patuh pada aturan, saya jamin tidak akan melarikan diri," katanya.
Ia mengatakan ada kesepakatan bahwa Susno akan tetap di bawah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Susno akan tetap berada di rumahnya di Cinere, Depok, bukan di tempat khusus.
Ketika menanggapi bebasnya Susno Duadji dari tahanan, pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Depok, Rudy Satrio mengatakan keluaranya Susno dari tahanan merupakan hal yang jarang terjadi. "Ada kelalain dari aparat penegak hukum," katanya.
Meskipun keluar dari tahanan, namun kata dia, Susno akan tetap menjalani persidangan kasus hukum yang menjeratnya. "Proses sidang harus tetap jalan agar ada kepastian hukum," kata Rudi ketika dihubungi wartawan.
Susno Duadji sedang menjalani dua kasus hukum yaitu kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL), dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.
Dalam kasus SAL, Susno dituntut hukuman tujuh tahun penjara karena menerima suap dari Syahril Johan senilai Rp500 juta.
Dalam kasus Pilkada Gubernur Jawa Barat, ia dituduh memotong anggaran hibah saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.
(F006//P004)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011