Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya memang sudah mengamankan tiga orang pelaku yang mengendalikan perusahaan pinjaman "online" (pinjol) ilegal di Kota Tangerang, namun kenyataannya praktik ini masih bermunculan dengan korban yang juga terus bertambah.

Data Kominfo terhitung sejak Januari hingga Juni 2021 telah menangani 447 pinjol atau perusahaan financial technology (fintech) ilegal dengan memblokir situs yang dipergunakan.

Polri sendiri melaporkan telah menerima 370 laporan terkait tindak pidana pinjol ilegal sampai dengan Oktober 2021. Sebanyak 91 laporan sudah berhasil di selesaikan, 278 proses penyelidikan, dan 3 proses penyidikan.

Mungkin kita pernah atau bahkan kerap menerima whatapp atau sms melalui telepon genggam berisikan tawaran kredit dengan janji-janji menarik lengkap dengan nomor telepon dan email yang bisa dihubungi.

Bahkan dalam tawaran itu juga disertai dengan kesanggupan memberikan bantuan untuk menutup utang atau tagihan kartu kredit.

Baca juga: Polda Metro tetapkan tiga tersangka kasus pinjaman online ilegal

Pinjaman "online" ilegal biasanya mendekati calon peminjam dengan iming-iming yang menarik dan biasanya untuk mengurusnya sangat mudah cukup menggunakan KTP maka dana sudah masuk ke dalam rekening.

Tapi berdasarkan informasi yang didapat dari korban pinjol ilegal ini, sebagian besar terjebak dengan bunga yang tinggi dan tidak jelas jangka waktu kredit akan berakhir.

Apabila peminjam tak sanggup melunasi pihak pinjol akan menagih dengan cara-cara yang melanggar privasi untuk mengintimidasi nasabahnya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ekspose pengungkapan kasus jaringan pinjaman online ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Biasanya modusnya menggunakan data pribadi peminjam lengkap dengan foto untuk disebar ke media sosial tentunya berikut narasi yang tidak benar terkadang bahkan dengan konten berbau pornografi.

Di tengah pandemi saat ini masyarakat banyak yang kehilangan pekerjaannya. Banyak dari mereka yang lantas berupaya menjadi pengusaha agar bisa bertahan hidup. Namun untuk menjalankan bisnisnya tentunya membutuhkan modal.

Kesulitan untuk mengakses kredit dari bank dan lembaga keuangan resmi di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat sejumlah orang terpaksa harus berurusan dengan pinjol ilegal.

Mengingat keberadaan perusahaan pinjol ilegal ini sudah meresahkan membuat OJK bekerja sama dengan Kepolisian melakukan penindakan terhadap perusahaan ini, salah satunya pengungkapan kasus di Kota Tangerang.

Bangun ekonomi
Kebutuhan dana tunai untuk membangun kembali usaha yang sempat terdampak pandemi menjadi isu utama yang dihadapi pelaku UMKM di Indonesia saat ini. Membangun usaha kembali, sama artinya dengan membangun perekonomian keluarga sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sayangnya, sebagian dari mereka, tak lagi berpikir panjang untuk bisa mendapat pinjaman hingga berujung pada jeratan masalah baru yang lebih pelik.

Kondisi tersebut terbukti, salah satunya, dengan terus bertambahnya orang yang akhirnya melapor sebagai korban dari menjamurnya pinjol ilegal. Pinjol ilegal bermunculan bak sebuah solusi bagi pelaku UMKM yang menawarkan kemudahan dan kecepatan proses pengajuan pinjaman. Hanya KTP dan akses pada ponsel pribadinya, seseorang akan dengan mudah mendapat pinjaman bahkan hingga Rp20 juta.

Kemudahan dan kecepatan seperti ini sebelumnya tidak bisa diperoleh dari perbankan. Banyak masyarakat yang urung mengajukan kredit ke bank dan memilih pinjol karena menginginkan pencairan yang lebih cepat tanpa harus menyerahkan berlembar-lembar dokumen.

Menjawab kesulitan ini, empat bank pemerintah yang tergabung dalam Himbara (BRI, Mandiri, BNI, dan BTN) lantas menghadirkan DigiKU untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses kredit namun tetap aman.

Baca juga: Polda Metro tingkatkan patroli siber bidik pinjaman daring ilegal

Menggandeng industri e-commerce, DigiKU membuka akses sangat luas bagi pelaku usaha yang sudah "onboard" di platform.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan pentingnya mendukung transformasi digital dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi pelaku UMKM.

Perry berharap DigiKU dapat semakin menyasar para pelaku usaha secara daring dan mempermudah pengajuan pinjaman dengan suku bunga kredit yang rendah dan terjangkau, dengan jangka waktu yang sesuai.

Lima institusi antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal. (ANTARA/Citro Atmoko)

Gubernur BI juga berharap ada penyelarasan digiKU dengan QRIS agar semua transaksi pelaku usaha bisa tercatat secara digital. Hal ini nantinya dapat menjadi parameter kredit "scoring" sehingga membantu pelaku usaha dalam mengajukan kredit.

DigiKU sendiri menargetkan mampu menjangkau lebih banyak pelaku UMKM di tahun 2021. Dari target pada 2020 sebesar Rp4,2 Triliun telah terealisasi sebesar Rp2,9 Triliun, dan akan terus bertambah seiring peningkatan pelaku UMKM yang sudah "onboarding".

Kerjasama
Ketua Himbara Sunarso mengatakan untuk membantu masyarakat agar tak terjebak praktik pinjol ilegal membutuhkan kerja sama lintas industri yakni perbankan dengan e-commerce agar kredit modal kerja dapat tersalurkan melalui teknologi.

Dengan cara itu pelaku usaha yang membutuhkan permodalan bisa mendapatkannya dengan mudah. Tak hanya itu dengan layanan digital pelaku usaha juga bisa memiliki pencatatan usaha secara digital yang nantinya digunakan sebagai parameter penilaian saat mengajukan pinjaman.

Pelaku usaha kini tak perlu lagi harus susah payah melampirkan lembaran-lembaran dokumen lagi untuk mendapatkan layanan pinjaman.

Sunarso mengatakan dengan tersedianya layanan digital perbankan akan membantu permodalan pelaku UMKM serta bisa menjadi jalan keluar untuk menekan permasalahan akibat menjamurnya pinjol ilegal.

Seperti diketahui dengan teknologi digital maka masyarakat dari berbagai wilayah di Indonesia dapat dengan mudah mengakses dana. Namun agar penyalurannya lebih aman maka sebaiknya sumber dananya berasal dari perbankan yang lebih pasti dan untuk program UMKM bunganya jauh lebih terjangkau.

Seorang jurnalis menunjukkan pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawainya saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal dengan menangkap 7 tersangka di wilayah Ibu Kota. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Dengan produk pembiayaan berbasis digital resmi dari pemerintah ditambah penegakan hukum di lapangan diharapkan perusahaan pinjol ilegal tidak akan mendapat tempat lagi di Indonesia.

Saat ini memang banyak bertumbuh perusahaan pinjol atau dikenal juga dengan fintech yang sebenarnya banyak juga yang legal dan menginduk kepada OJK. Konotasi dari fintech ini tidak semuanya buruk beberapa memang dibutuhkan masyarakat saat ini terutama yang selama ini belum terakses bank (bankable).

Salah satu pertimbangan masyarakat memilih pinjol untuk mendapatkan pendanaan adalah karena persyaratannya yang mudah dan prosesnya yang cepat. Sehingga bisnis dan usaha yang sedang mereka tekuni bisa berjalan lancar.

Ke depan seharusnya perbankan dan lembaga keuangan lainnya memanfaatkan teknologi digital ini. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat mendapatkan sumber dana instan.

Sebagai gambaran pedagang yang selama ini barang-barangnya serba terbatas dengan dukungan permodalan mereka dapat dengan mudah melengkapinya yang pada akhirnya mendongkrak omzet.

Dengan demikian ke depan aspek legal pinjol ini harus segera dituntaskan verifikasi harus segera dilakukan untuk memeriksa pinjol yang beroperasi selama ini aman atau tidak bagi masyarakat.

Tujuan akhirnya agar masyarakat yang tengah merintis usaha di tengah pandemi tidak terjebak kredit dari pinjol tak resmi alias ilegal.

Baca juga: Polda Metro Jaya gerebek tempat usaha pinjol ilegal di Tangerang

Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021