Jakarta (ANTARA News) - PT Kaltim Daya Mandiri (KDM) selaku tertanggung dan pemegang polis Asuransi No: 18.33.1.1.002.05.03 kepada PT Berdikari Insurance, telah melakukan kewajiban-kewajibannya disepakati dan termuat dalam klausul polis tersebut.

Kuasa Hukum PT KDM Aswanuddin, S.H, M.H  dan S. Widodo, B.Sc (Actuarial), Dip Ins, ACII, ACIArb dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA News, di Jakarta, Kamis, menyatakan bahwa oleh karena adanya kerugian yang ditanggung oleh PT Berdikari Insurance terhadap Tertanggung sebagaimana dimuat dalam polis, maka PT KDM mengajukan klaim atas kerugian tersebut.

"Bahwa ternyata sampai batas waktu yang telah ditetatpkan oleh UU Perasuransian yang berlaku, ternyata pihak PT Berdikari Insurance telah berupaya mengingkari dan melepaskan tanggung jawab dan kewajibannya," katanya.

Aswanuddin menjelaskan, bahwa oleh karena PT Berdikari Insurance tetap tidak mau melaksanakan kewajibannya dan menghormati putusan lembaga peradilan, disamping tidak memungkinkan lagi dilakukan upaya hukum terhadap Putusan Arbitrase Ad-Hoc tertangga 25 Juli 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Maka, PN Jakarta Pusat atas permohonan PT KDM telah melakukan sita eksekusi terhadap seluruh aset PT Berdikari baik yang berada di kantor pusat Jakarta maupun yang berada di kantor-kantor cabang PT Berdikari yang ada di daerah di wilayah Indonesia sesuai Penetapan PN Pengadilan Negeri Jakpus Nomor: 096/2009.EKS tanggal 11 Maret 2010.

"Bahwa sanksi yang diberikan oleh Bapepam-LK berupa surat peringatan dan pembatasan usaha, menurut hemat kami sudah sangat beralasan, oleha karena tindakan yang dilakukan oleh PT Berdikari telah merusak nama baik perasuransian Indonesia," katanya.

Aswanuddin menegaskan terhadap tindakan PT Berdikari yang akan mengusut tuntas dan membongkar pemalsuan dokumen klaim yang diduga dilakukan PT KDM, atau PT PK, CV SJU dan PT BAP serta mengajukan gugatan Rp500 miliar adalah merupakan hak PT Berdikari, sepanjnag tindakan tersebut bukan untuk menunda-nuda membayar kepada PT KDM sesuai putusan Arbitrase Ad-Hoc tanggal 25 Juli 2008.

Sebelumnya diberitakan, perusahaan asuransi BUMN PT Berdikari Insurance saat ini sedang membongkar dan mengusut dugaan penipuan asuransi dan pemalsuan dokumen klaim asuransi yang diduga dilakukan oleh tertanggungnya PT KDM, atau PT PK, CV SJU dan PT BAP.

"Akibat dari usaha penipuan dan pemalsuan tersebut, PT Berdikari Insurance mengalami kerugian materil lebih dari Rp80 miliar dan ratusan miliar rupiah atas kerugian reputasi dan nama baik yang telah dibangun oleh Berdikari selama ini," kata Kepala Divisi Klaim PT Berdikari Insurance, Nizomudin.

Selain itu, katanya, Berdikari Insurance juga menghadapi sanksi dari Bapepam/LK Kemenkeu RI berupa Surat Peringatan dan pembatasan kegiatan usaha sebagian.(*)
(R009/AR09)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011