Semarang (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto, menyatakan wacana pembubaran Ahmadiyah jangan hanya dilihat dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tapi perlu pengkajian secara mendalam.

"Pembubaran Ahmadiyah ini menyangkut masalah keyakinan dan kepercayaan yang dijamin undang-undang dan negara," kata Djoko usai usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Wilayah Jawa Tengah, di Semarang, Kamis.

Selain harus dikaji mendalam, katanya, pembahasan masalah Ahmadiyah harus dilakukan secara komprehensif, holistik, dan substansi.

"Hal yang harus disepakati oleh semua pihak sebelum membahas permasalahan Ahmadiyah adalah tidak ada satupun kelompok masyarakat, perorangan, atau organisasi massa apapun yang boleh melakukan tindak kekerasan terhadap kelompok masyarakat lainnya," ujarnya.

Terkait dengan rencana Front Pembela Islam (FPI) menggulingkan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ia mengatakan, suatu organisasi massa yang bertindak anarki termasuk melakukan pembunuhan bisa dibubarkan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Selama ada suatu organisasi massa yang bertindak di luar ketentuan hukum maka harus diterapkan UU tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Pada kesempatan itu ia juga meminta semua pihak menerapkan UU tentang organisasi kemasyarakatan itu.

Menurut dia, UU tersebut untuk memenuhi aspek legal suatu pembubaran organisasi massa dan harus dibaca secara lengkap, tidak hanya sekadar pembubarannya.

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, yang juga hadir pada rapat koordinasi itu mengatakan, pembubaran suatu organisasi massa harus disertai dengan bukti-bukti pelanggaran dari kepolisian berdasarkan hasil penyelidikan.

"Tindakan tersebut harus sesuai dengan prosedur yang ada dan perlu dilakukan pembinaan oleh pemerintah terhadap sejumlah organisasi massa yang ada dengan cara mengajak dialog," ujarnya.

Ia mengatakan, pertemuan pihaknya dengan beberapa pemimpin FPI beberapa waktu yang lalu berjalan dengan baik dan penuh kekeluargaan.

Pada kesempatan tersebut Menkopolhukam Djoko Suyanto juga mengatakan bahwa kasus penyerangan Ahmadiyah di Pandeglang, Banten, kerusuhan di Temanggung, Jawa Tengah, dan penyerangan pondok pesantren di Pasuruan, Jawa Timur, tidak saling terkait.

Meskipun dinyatakan tidak ada hubungannya berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan masing-masing kapolda dan kepala daerah di tiga wilayah tersebut, katanya, pemerintah akan tetap melakukan penyelidikan.
(WSN)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011