"Dia (Ahmadiyah-red) harus memilih menjadi agama yang lain selain Islam," kata Muladi saat menghadiri pelantikan Budi Susilo Soepandji di Istana Negara Jakarta, Kamis siang.
Guru Besar dan mantan rektor Universitas Diponegoro tersebut mengatakan, upaya itu bisa ditempuh untuk menyelesaikan kisruh masalah tersebut.
"Ahmadiyah bila dibubarkan akan menjadi masalah HAM, kecuali Ahmadiyah melanggar SKB 3 menteri, itu pemerintah menyampaikan statement untuk ditindak secara UU," kata Muladi
Ia menambahkan,"tapi kalau tidak sebaiknya Ahmadiyah menyatakan bukan Islam atau dinyatakan bukan sebagai Islam."
Sementara itu juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden tidak menanggapi adanya ormas yang mengancam apabila Ahmadiyah tidak dibubarkan.
"Kita akan perhatikan tindaklanjut dari ormas yang ada. Belum ada response atau komentar langsung (dari Presiden-red)," kata Julian di Istana Negara.
Ia mengatakan, sesuai ketentuan hukum ada seperangkat aturan yang mengatur keberadaan dan tindak-tanduk organisasi kemasyarakatan. Berangkat dari situ maka penindakan terhadap ormas yang melanggar hukum sudah ada ketentuan yang mengatur.
"Tentunya kita kembali ke aturan hukum dan mekanisme hukum yang berlaku. Kita tahu keberadaan dan ekstistensi ormas diatur dalam UU No.8/1985 dan juga PP tahun 2006, kita lihat nanti apakah ada hal yang sifatnya diluar fungsi ormas, kita kembalikan ke sistem hukum yang berlaku," katanya.
Bila sejumlah pernyataan atau tindakan ormas jelas-jelas melanggar hukum, Julian mengatakan tentu ada aparat penegak hukum yang akan mengusut dan menindaklanjutinya sesuai undang-undang.
(P008*F008)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011