Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan pengamanan atas lahan itu merupakan upaya pemerintah provinsi melalui pendampingan Tim Koordinator Pencegahan (Korgah) KPK RI.
"Bersama pendampingan Korgah KPK, tanah aset negara untuk dikuasai dalam radius kewenangan provinsi sebagai wilayah pesisir 12 mil untuk tidak menjadi konflik serobotan oleh pihak yang tidak berhak," kata kata Andi Sudirman dalam keterangannya di Makassar, Minggu.
"Termasuk ancaman pidana pada penerbitan surat-surat garapan dan lainnya," lanjutnya.
Ia menjelaskan, pemasangan papan bicara itu sebagai bentuk penertiban dan pengamanan atas aset pemerintah di tanah tumbuh seluas 6 hektar tersebut.
"Alhamdulillah pemasangan plang atas penguasaan lahan tanah tumbuh oleh Pemprov Sulsel enam hektar ditertibkan/diamankan,"jelasnya.
Tidak hanya itu, Plt Gubernur mengungkapkan, penertiban aset negara digencarkan oleh Pemprov Sulsel bersama jajaran Polda, Kejati, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Korgah KPK dan seluruh instansi terkait.
Penertiban itu, lanjut Andi Sudirman, tidak lain untuk pemanfaatan peningkatan pendapatan daerah baik untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Penertiban ini dalam rangka pemanfaatan untuk peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang akhirnya bermuara pada pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat banyak," tegasnya.
Pemasangan plang/papan bicara di kawasan tersebut, dilakukan tim penertiban yang terdiri dari BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah), Biro Hukum dan Satpol PP Pemprov Sulsel tersebut berkerja sama dengan Satgas Koordinasi Pencegahan (Korgah) KPK RI.
Baca juga: PLN amankan aset negara senilai Rp400 miliar di Jakarta
Baca juga: LMAN: Nilai pemanfaatan Lapangan Golf Ciperna capai Rp10,42 miliar
Baca juga: LMAN: Aset negara bisa disewa dengan fleksibel
Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021