Direktur Laksus Muh Ansar di Makassar, Sabtu, mengatakan, Kejaksaan Negeri Selayar yang menangani kasus itu sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial CU dan konsultas pengawas berinisial MIN.
"Sampai saat ini baru dua yang ditetapkan dan itu PPK dan konsultan pengawas. Kami tetap kawal ini kasus dan mendesak kejaksaan agar mengusut semua pihak terkait," ujarnya.
Ansar mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi itu tidak dilakukan oleh satu pihak saja karena umumnya ada permufakatan sehingga korupsi bisa terjadi.
Baca juga: KKP amankan empat pelaku pelanggaran bom ikan di Perairan Selayar
Baca juga: KKP amankan pelaku pengeboman ikan di perairan Selayar Sulsel
Menurut dia, proyek bandara tersebut dikerjakan asal-asalan sehingga kualitasnya melenceng dari perencanaan.
Akibatnya, penyidik menemukan fakta bahwa pembangunan bandara tersebut telah merugikan keuangan negara dan tidak sesuai dengan bestek atau rancangan awal.
"Penyidik menetapkan keduanya karena
diduga menyalahi aturan sehingga proyek pembangunan pemenuhan standar landasan pacu Bandara Aroeppala bermasalah," katanya.
Menurut Ansar, jaksa seharusnya menggali lebih jauh fakta-fakta yang telah ditemukan selama pemeriksaan berlangsung. Dia meminta, kontraktor pekerjaan juga harus bertanggung jawab.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Selayar La Ode Fariadin mengatakan, pihaknya baru menetapkan dua orang tersangka sesuai dengan bukti permulaan.
Menurut dia, proses penyelidikan dan penyidikan kasus masih berjalan sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Sejauh ini baru dua orang berdasarkan fakta yang jadi temuan. Kasus ini kan masih bergulir dan jika nantinya ada temuan dan fakta baru, tersangka bisa saja bertambah," ujarnya.
Menurut Fariadin, pihaknya menemukan beberapa hal yang bermasalah dalam proyek itu. Salah satunya, terkait volume pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Sejauh ini, lanjut dia, penyidik belum memastikan jumlah kerugian negara dalam proyek itu. Fariadin mengatakan, telah menggandeng lembaga audit untuk menghitung nilai riil kerugian negara.
"Akan kami sampaikan kalau jumlah pastinya sudah kami kantongi," ucapnya.
Sejak kasus ini bergulir, penyidik telah memeriksa 18 saksi. Proyek pembangunan Bandara Aroeppala menelan anggaran Rp11 miliar yang bersumber dari APBN pada 2018, melalui Kementerian Perhubungan.
Kejaksaan menduga potensi kerugian negara akibat kesalahan pekerjaan itu mencapai Rp8,2 miliar.*
Baca juga: Danlantamal VI bersama Komisi I DPR bahas pembangunan Mako Selayar
Baca juga: KKP dukung pengembangan wisata harta karun bawah laut di Selayar
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021