Itu bukan salah kita, kan kalau waktunya mepet, kita kan hanya petugas, hanya melayani"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan, verifikasi partai politik tetap berjalan kendati sejumlah parpol sedang mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik ke Mahkamah Konstitusi.
"Kita ini kan negara hukum, sekarang kita laksanakan dulu apa adanya, jangan bicara kalau. Kita akan siap melaksanakan apapun yang jadi landasan hukum," kata Patrialis sebelum menyosialisasikan verifikasi parpol sesuai UU Parpol baru di Jakarta, Rabu.
Jika pun hasil dari MK mengharuskan perubahan terkait syarat verifikasi parpol, ia menegaskan kementeriannya akan melaksanakan perubahan tersebut meski waktu yang tersisa sangat sedikit.
"Itu bukan salah kita (Kementerian Hukum dan HAM/Kemenkumham) kan kalau waktunya mepet, kita kan hanya petugas, hanya melayani," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pada pertemuan kali ini kementeriannya bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan sosialisasi dengan menjelaskan apa yang harus dipersiapkan oleh parpol baru maupun parpol lama untuk lolos verifikasi parpol sebagai badan hukum sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2011.
"Sekarang ini belum ada yang diverifikasi, mereka harus sesuaikan dulu dengan undang-undang baru, mereka harus ubah anggaran dasarnya, pendiri parpol minimal 30 orang di setiap provinsi jadi minimal 990 orang di 33 provinsi," jelas Patrialis.
Dia mengatakan syarat-syarat yang ditetapkan dalam UU Parpol baru tersebut dibuat sedemikian rupa karena saat ini yang diharapkan adalah terbentuknya partai yang bersifat nasional, bukan lokal.
Karena itu, persyaratan lain yang juga harus dipenuhi sebuah parpol yakni ada 75 persen kepengurusan di kabupaten/kota, serta 50 persen di kecamatan.
Pendiri parpol itu sendiri diwakili oleh 50 orang yang bertandatangan di notaris dan parpol harus memiliki kantor perwakilan di tingkat kabupaten/kota minimal hingga tahapan akhir pemilu berlangsung.
"Jadi tidak ada lagi nanti kantor perwakilan parpol di kantong saja, tapi harus jelas ada," kata Patrialis.
Sementera itu, Sekjen Dewan Presidium Forum Persatuan Nasional (FPN), Didik Supriyanto, menyayangkan sosialisasi verifikasi parpol sesuai UU Parpol baru karena elum ada keputusan MK soal judicial review yang diajukan FPN.(*)
V002/A041
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011