Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendorong agar RUU Bank Makanan yang sudah berada di Prolegnas "long list" (daftar panjang) 2020-2024, masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022.
"Ini penting untuk merealisasikan aspirasi publik memberikan dukungan legal terhadap Bank Makanan. Terutama Bank Makanan yang sudah berdiri dan aktif membantu masyarakat," kata Hidayar Nur Wahid dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu.
Anggota Komisi VIII DPR RI ini menyambut baik keinginan praktisi lembaga Bank Makanan agar DPR RI segara membahas RUU Bank Makanan.
Menurut dia, pendirian Bank Makanan di seluruh wilayah di Indonesia, sehingga bisa membantu warga dan pemerintah terdampak COVID-19.
Dukungan pada Bank Makanan, menurut HNW, sapaan Hidayat Nur Wahid, bisa menjadi solusi atas permasalahan makanan berlebih sekaligus tingginya jumlah penduduk miskin dan ketimpangan pangan antar penduduk.
Bank Makanan juga akan mengubah perilaku masyarakat yang boros dan mubazir serta menguatkan komitmen gotong-royong dan kesetiakawanan Nasional.
Baca juga: Wakil Ketua MPR: RUU Bank Makanan penting, tingkatkan ketahanan pangan
Namun, Indonesia juga dikenal sebagai Negara paling dermawan berdasarkan World Giving Indeks yang dirilis oleh Charities Aid Foundation.
Oleh karena itu, HNW mengajak para praktisi dan lembaga Bank Makanan, mendorong dan mengawal agar RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial, segera dibahas di DPR RI dan kemudian disahkan menjadi Undang-Undang.
"Sebagai legislator Fraksi PKS di DPR-RI, saya berupaya memperjuangkan aspirasi aktivis bank makanan, dengan mengajukan RUU yang memberikan payung hukum bagi para relawan dan lembaga Bank Makanan. Ini adalah bentuk proteksi dan dukungan terhadap kegiatan Bank Makanan yang bisa menjadi solusi bagi dua masalah sekaligus. Yakni kelebihan pangan dan ketimpangan pangan," tuturnya dalam acara FGD RUU Bank Makanan secara virtual, Jumat (15/10).
Hingga saat ini, menurut HNW, belum ada produk hukum lex specialis yang secara spesifik melindungi dan mendukung kegiatan Bank Makanan.
Hanya beberapa UU yang bersinggungan dengan masalah Makanan, antara lain, UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Sejumlah aturan tersebut kata Hidayat belum cukup karena belum ada pengaturan terkait makanan berlebih, perlindungan bagi bank makanan dan para relawannya.
Baca juga: Makanan berbasis pangan lokal berpotensi cegah masalah gizi baduta
Apalagi di tengah merebaknya pandemi COVID-19, rakyat makin membutuhkan kepedulian dan bantuan. Sementara kegiatan Bank Makanan juga semakin berkembang, dan membantu masyarakat yang kesulitan pangan.
"Karena itu saya berharap, RUU Bank Makanan masuk Prolegnas Prioritas 2022, agar bisa dibahas dan disahkan menjadi UU yang akan memberi manfaat bagi Negara dan masyarakat luas sebelum memasuki tahun politik di tahun 2023-2024," ucapnya.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menegaskan, pihaknya menyambut baik dukungan dari para praktisi dan pemerhati Bank Makanan atas inisiasinya hadirkan RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial, serta menerima aspirasi substantif mereka terkait konsep dan norma dari RUU tersebut.
HNW mendukung usulan pembentukan asosiasi maupun koalisi lembaga Bank Makanan dalam rangka mendorong dan meningkatkan kesadaran publik soal penting dan manfaat serta urgensi RUU Bank Makanan itu.
Dirinya memastikan bahwa RUU Bank Makanan diinisiasi bukan untuk membatasi kegiatan Bank Makanan yang saat ini sudah berjalan baik, namun justru untuk mendukung dengan memperjuangkan adanya payung hukum yang memberikan legalitas untuk eksistensi dan operasional Bank-Bank Makanan.
Serta mendorong bermunculannya Bank Makanan di seluruh wilayah di Indonesia dalam bentuknya yang legal dan bermanfaat.
Baca juga: Bappenas: "Food loss-food waste" RI capai 184 kg per orang per tahun
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021