Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Kusworo Wibowo, Rabu, mengatakan bahwa polisi menangkap tersangka pemalsu dokumen untuk pembuatan paspor di kawasan SMP Negeri 2 Jember.
"Kami menangkap tersangka setelah yang bersangkutan menjenguk ibunya yang sakit di sebuah rumah sakit swasta di Jember, Selasa (15/2) malam," tuturnya.
Gaguk merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polres Jember, setelah teman tersangka yang bernama Yosi Dwi Hartomi (41) ditangkap polisi dengan kasus yang sama pada bulan November 2010.
"Gaguk dan Yosi memalsukan sejumlah dokumen untuk pembuatan paspor di kantor Imigrasi Jember," katanya.
Ia menjelaskan, kedua tersanga bekerja sama untuk membuat dokumen palsu, agar proses pembuatan paspor sejumlah orang di kantor Imigrasi Jember berjalan lancar.
"Yosi berperan mencari klien yang dokumennya tidak lengkap saat memproses paspor, sedangkan Gaguk yang membuat dokumen palsunya," paparnya.
Kedua tersangka pemalsu dokumen tersebut, lanjut dia, dijerat dengan pasal 266 dan 263 KUHP karena membuat dokumen palsu, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Secara terpisah, tersangka Gaguk membenarkan pemalsuan dokumen yang dibuatnya untuk para pencari paspor di kantor Imigrasi Jember.
"Sebagian besar dokumen yang kami palsu adalah milik tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ingin bekerja ke luar negeri," katanya.
Ia mengaku sudah bekerja selama dua bulan pada tahun 2010 dan memalsukan dokumen sebanyak 70 orang, dengan upah sebesar Rp550 ribu per orang hingga proses pembuatan paspor tersebut selesai.
(KR-MSW/E011/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011