Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi mengambil langkah konkrit dengan menindak tegas mitra kerja pengelola aset negara di kompleks Gelora Bung Karno (GBK) dan Kemayoran, yang dinilai telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kerjasama.

"Terhadap perusahaan-perusahaan yang belum atau tidak melaksanakan kewajiban berdasar perjanjian maka akan diputus kerjasamanya," kata Sudi Silalahi dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR Jakarta, Rabu.

Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi II DPR, Chaerumah Harahap, itu Sudi menyebutkan bahwa sudah ada dua perusahaan mitra kerja yang diputus kerjasamanya, yaitu PT Marlin Citra Mandiri untuk proyek Gedung Pendidikan, Pelatihan dan Olahraga, dan PT Grasindo Ciptaprama untuk proyek Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Menurut Sudi, menindaklanjuti rekomendasi Panja Aset-Aset Negara Komisi II DPR, pihaknya telah membentuk Tim Renegoisasi Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPK GBK) dan Kawasan Kemayoran. Tim bertugas merenegoisasi perjanjian-perjanjian kerjasama antara PPKGBK dengan Mitra Usaha terkait dengan peruntukan lahan dan bangunan, luas lahan yang dikerjasamakan dan besaran kontribusi pada negara.

"Dari hasil renegoisasi yang sudah dilakukan sudah ada yang bersedia meningkatkan kontribusinya walaupun besarannya masih dihitung secara wajar, sudah ada yang bersedia meninjau luasan kerjasamanya, dan sudah ada yang mengembalikan sebagian lahan kerjasamanya," kata Mensesneg.

Perusahaan-perusahaan yang sedang merenegoisasi untuk peningkatan kontribusi pada negara antara lain PT Sinar Kemala Intermetro Golf (SKIG), PT Mandiri Karya Indah Sejahtera (MKIS), PT Manggala Gelora Perkasa (Senayan City) dan PT Mulia Intan Lestasi (MILT).

Adapun perusahaan yang bersedia meninjau luasan lahan kerjasama adalah Kajima Overseas Asia Pte.Ltd., dan perusahaan yang mengembalikan lahan kerjasamanya adalah PT. Pelita Propertindo Sejahtera (Palazzo) dan PT Oceania Development.

Menurut Sudi Silalahi, selain melakukan renegoisasi perjanjian kerjasama dengan para pengelola lahan kawasan GBK dan Kemayoran, pihaknya juga mewajibkan pengelola Badan Layanan Umum (BLU) kawasan Geloran Bung Karno dan Kawasan Kemayoran untuk melaporkan aset negara secara rutin per bulan, triwulan, semesteran dan tahunan.

Selain itu pihak Sekretariat Negara juga sedang melaksanakan evaluasi kinerja manajemen BLU, dan penerbitan Peraturan Menteri Sekretariat Negara (Permensesneg) yang mengatur mekanisme kerja, pola koordinasi, monitoring dan evaluasi yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan aset negara di GBK dan Kemayoran.

Sudi Silalahi menyebutkan, PPK GBK mengelola lahan seluas 279,08 hektare dengan nilai aset sekitar Rp50,130 triliun. Sementara itu, PPK Kemayoran mengelola lahan seluas 454 hektare dengan nilai aset sekitar Rp24,371 triliun.

Dari total aset sebesar itu, pengelolaan kawasan GBK hanya memberikan kontribusi pendapatan negara sebesar Rp106,244 miliar selama 2010, sementara Kawasan Kemayoran hanya memberikan kontribusi Rp111,546 miliar.

Untuk meningkatkan kontribusi pada negara itulah, menurut Sudi Silalahi, pihaknya selain melakukan renegoisasi dengan mitra usaha, juga melakukan pembenahan manajemen pengelolaan kedua BLU itu.

"Dengan persetujuan Menteri Keuangan, Dewan Pengawas BLU Kemayoran telah ditetapkan sejak Agustus 2010, dan untuk BLU GBK telah dilakukan perombakan dan penambahan Dewan Pengawas dari tiga menjadi lima orang," paparnya.

Sudi meluruskan, dari 279,08 hektare kawasan GBK yang dapat dikerjasamakan secara komersial hanya seluas 23,67 persen atau 66,05 hektar. Sisanya adalah kawasan olahraga 147,53 hektare (52,83 persen), dan kawasan pemerintahan seluas 23,50 persen atau 65,60 hektare.

Untuk Kawasan Kemayoran, sebagian besar digunakan untuk fasilitas umum seperti kawasan hijau, marka jalan, dan sebagainya seluas 203,2 hektare (44,8 persen), kawasan pemerintahan dan perumahan termasuk fasilitas seluas 148,9 hektare (32,8 persen), sedangkan kawasan komersial seluas 101,9 hektare atau 22,4 persen.
(T.D011/E001)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011