Kendari (ANTARA News) - DPRD Sulawesi Tenggara meminta aparat menindaklanjuti dan mengawasi laporan masyarakat terkait dugaan berkembangnya aliran sesat di beberapa wilayah di provinsi itu sebagaimana dilaporkan oleh masyarakat.

"Kalau sudah ada informasi dan laporan dari masyarakat seperi itu, maka seharusnya aparat berwenang segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi, benar tidaknya ada ajaran sesat seperti itu," kata Wakil Ketua DPRD Sultra La Pili di Kendari, Kamis.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, informasi dari masyarakat yang diterima menyebutkan bahwa di Sultra ada beberapa titik tertentu yang kini mulai meresahkan masyarakat terkait adanya ajaran/aliran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam sebenarnya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, kata La Pili, ada satu perkampungan kecil di salah satu desa di Kabupaten Konawe, mengajarkan pengikutnya itu yang diduga sangat bertentangan dengan ajaran Islam.

Tanpa menyebut secara rinci ajaran yang diberikan pada pengikut di salah satu desa itu, namun berdasarkan laporan masyarakat bahwa praktek yang dilakukan penganut ajaran sesat itu sangat aneh dan menyimpan dan kaidah Islam yang sebenarnya.

Dimana ajaran sesat itu, yakni berkumpulnya antara kaum perempuan dan laki-laki dalam satu bak air khusus di suasana gelap, dan anehnya para pengikutnya itu diduga tidak menggunakan busana.

Lain halnya dengan ajaran sesat di Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kalaka, menurut warga setempat, dengan modal uang puluhan ribu untuk disedekahkan kepada pimpinannya, maka pengikt ajaran itu bisa diberi gelar sebagai `haji Ladongi`.

Menurut La Pili, untuk tidak terjadi hal-hal yang bisa memicu warga setempat pada tindakan ke arah kriminalitas, maka ia meminta kepada pemerintah, aparat dari TNI/Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk secepatnya melakukan investigasi.

"Kalau sudah ada lapoaran seperti itu, seharusnya pihak berwenang itu secepatnya melakukan pencerahan dan pendekatan agar ajaran yang dianggap bertentangan dengan agama itu tidak dilakukan dan kembali keajaran yang sebnaranya," katanya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat bila menemukan adanya ajran yang di luar dari Islam, untuk tidak menggunakan kekerasan jika menemukan penyebar ajaran itu, melainkan dengan melaporkannya ke aparat terdekat sebab, yang berhak untuk memanggil dan mengintimidasi mereka adalah pihak kepolisian.

(A056/E001/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011