Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut adanya tarik ulur penetapan jadwal pemilihan umum (Pemilu) 2024 sebagai anomali karena tidak ada ketentuan pemilu yang berubah.
Oleh karena itu, ia khawatir tarik ulur penetapan jadwal Pemilu 2024 dapat menyebabkan kontroversi dan spekulasi yang tidak perlu.
“Dia melebar ke hal yang tidak perlu, antara lain misalnya dikait-kaitkan dengan kepastian penyelenggaraan pemilunya jadi atau tidak, lalu soal penundaan pemilu dan seterusnya,” terang Titi pada sesi diskusi virtual yang diikuti di Jakarta, Jumat.
Tidak adanya perubahan pada Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) seharusnya memberi kepastian pada penyelenggaraan pemilu 2024, termasuk terkait jadwal pemungutan suara, sebut Titi Anggaraini.
Baca juga: KPU: Syarat mengusung capres 2024 berdasarkan hasil Pemilu 2019
“Harapannya kita bisa mendapat kepastian jadwal pemungutan suara dan persiapan yang lebih matang, karena 2024 akan menjadi pemilu paling rumit, paling kompleks dalam sejarah elektoral di Indonesia,” terang Titi.
Penyelenggara pemilu mengumumkan pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif, dan pemilihan kepala daerah akan berlangsung dalam periode satu tahun yang sama pada 2024. Walaupun demikian, pemungutan suara masing-masing pemilihan akan berlangsung pada bulan yang berbeda.
Namun, penyelenggara pemilu, pemerintah dan DPR RI belum menyepakati jadwal pemungutan suara pemilihan umum pada 2024.
Terkait itu, Titi pun mempertanyakan pihak-pihak lain yang turut menetapkan jadwal pemilu 2024, sementara pada periode sebelumnya itu ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Tradisi kita dari 2004 hari pemungutan suara memang merupakan otoritas Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan. Kalau dulu ketetapan pemilu, mulai 2009 melalui keputusan KPU,” kata Titi.
“Dan 2019 juga kita tidak menemui dinamika penentuan hari pemungutan suara, baru menjelang 2024 ini ketika kita punya harapan besar soal pemilu yang lebih ditopang kepastian hukum, karena Undang-Undang Pemilu ajek sejak awal,“ sebut Anggota Dewan Pembina Perludem itu.
Sejauh ini, jadwal pemungutan suara untuk pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan anggota legislatif belum diumumkan oleh penyelenggara pemilu.
KPU mengusulkan pemungutan suara untuk pemilihan umum berlangsung pada 21 Februari 2024, sementara pemerintah mengusulkan pada 15 Mei 2024.
Baca juga: Anggota DPR: Perlu kesepakatan percepatan penanganan sengketa Pemilu
Baca juga: KPU sebut kebutuhan pemilu bukan e-Voting tapi e-Rekap
Baca juga: Kemendagri: 2024 butuh penyelenggara pemilu mampu tangani COVID-19
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021