Langkat, Sumut (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini telah menyita sebanyak Rp64 miliar uang pengembalian dari mantan Bupati Langkat H Syamsul Arifin, yang sudah diterima pemerintah kabupaten di daerah itu.

"Memang benar ada penyitaan uang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata pelaksana tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat, Syahrizal ketika ditemui di Stabat, Selasa.

Ia mengatakan, penyitaan yang pertama dilakukan oleh Tim KPK, Jumat (28/12) senilai Rp20 miliar dan yang kedua Jumat (11/2) senilai Rp44 miliar.

"Jadi jumlah seluruhnya uang pengembalian yang disita oleh KPK sebanyak Rp64 miliar," katanya.

dua orang tim KPK sebesar Rp44 milyar, katanya.

Menurut Syahrizal, dalam penyitaan uang yang dilakukan tim KPK itu, juga disaksikan oleh Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, Wakil Bupati Budiono, Sekretaris Daerah Kabupaten urya Djahisa dan Asisten III Pemkab Langkat, Sura Ukur.

Ia mengatakan, penyitaan uang yang dilakukan KPK tersebut, kemungkinan besar sebagai alat bukti dalam persidangan di pengadilan nantinya, mengenai tindak pidana korupsi diduga dilakukan mantan Bupati Langkat H Syamsul Arifin.

Ketika ditanyakan apakah penyitaan uang dilakukan KPK tersebut akan menjadi kendala bagi penyelesaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (RAPBD) Langkat tahun 2011, Syahrizal mengatakan, tidak terkendala dan diharapkan tetap berjalan lancar seperti yang diharapkan bersama.

Selain itu, jelasnya, juga sudah ada surat dari KPK yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Langkat, soal uang yang disita tersebut.

Pada waktu itu DPRD Langkat mengutus empat orang anggota dewan ke KPK. "Jadi tidak ada masalah penyitaan uang tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Langkat, Effendi Matondang ditemui secara terpisah, mengatakan, uang pengembalian yang dilakukan mantan Bupati Langkat sudah di transfer ke rekening KPK.

"Kemungkinan uang tersebut diperlukan sebagai alat bukti nantinya, jika kasus dugaan korupsi itu disidangkan di pengadilan," katanya.

Oleh karena itu, katanya, diharapkan kasus ini cepat selesai, sehingga uang tersebut bisa digunakan dan dimasukkan ke dalam APBD Langkat tahun 2011.(*)
(T.KR-JRD/M034)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011