Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan hukum acara MK dapat diibaratkan sebagai jembatan bagi para pihak yang berperkara untuk menuju keadilan yang hendak dicapai.
Anwar saat menjadi pembicara kunci kuliah umum “Mahkamah Konstitusi dan Karakter Hukum Acara Mahkamah Konstitusi” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dari Padang, Jumat, mengatakan, tanpa hukum acara yang memberikan kepastian hukum bersifat adil, tidak mungkin hukum materiil dapat ditegakkan.
Hukum acara atau yang juga disebut hukum formil adalah kaidah yang mengatur tata cara dalam mempertahankan atau menegakkan kaidah hukum materiil.
Di sisi lain, hukum materiil merupakan kaidah yang mengatur hubungan antar-manusia atau ketetapan terhadap perbuatan maupun perilaku yang diperbolehkan dan dilarang. Termasuk di dalamnya pula, akibat hukum dan ancaman sanksi bagi pelanggar.
Baca juga: Ketua MK: Jadikan kritik sebagai obat penyemangat kinerja
“Hukum bersifat substantif atau hukum materi hanya dapat ditegakkan melalui hukum acara yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berperkara atau para pencari keadilan,” kata Anwar.
Sebagaimana yang dimuat dalam jurnal “Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam Teori dan Praktik” oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, pada penyelenggaraan peradilan, MK menggunakan hukum acara umum dan khusus.
Hukum acara umum adalah aturan yang memuat ketentuan terkait persidangan, syarat permohonan, dan perihal putusan. Hukum acara umum MK diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Sementara itu, hukum acara khusus disesuaikan dengan karakter masing-masing perkara diatur. Hukum itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
Baca juga: Di sidang MK kuasa hukum mantan ketua KPU sebut kekuasaan DKPP absolut
Dalam kuliah umum yang diadakan pada momentum Dies Natalis ke-70 Fakultas Hukum Universitas Andalas itu, Anwar Usman menekankan bahwa hukum acara merupakan pedoman bagi pihak yang berperkara.
Selanjutnya, ketika ditemukan beberapa situasi tertentu terkait dinamika persidangan, majelis hakim berwenang melakukan musyawarah untuk mengambil jalan atau langkah yang dinilai adil.
Anwar juga menyebutkan tidaklah mungkin suatu konstitusi mengatur hukum acara yang rinci. Beberapa kalangan pun berpendapat pengaturan hukum acara melalui peraturan MK dan perkembangannya melalui beragam putusan menjadi suatu ciri dan karakteristik yang melekat pada kelembagaan peradilan konstitusi.
“Hal yang perlu dipahami dan dimaklumi, dalam semua hukum acara MK, tugas utama MK adalah mengawal dan menegakkan konstitusi,” ucap Anwar Usman.
Baca juga: Ketua MK tegaskan tidak ada alasan apapun dalam mematuhi konstitusi
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021