saat ini masih mendata jumlah pengurangan kantong plastik di 596 minimarket yang menjalankan pergub tersebut

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Jakarta Selatan mencatat pengurangan penggunaan kantong belanja plastik dari 52 swalayan yang beroperasi di Jakarta Selatan mencapai 4.467 ton setiap bulannya

Kepala Sudin LH Kota Jakarta Selatan, M Amin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat menyebut 52 swalayan tersebut telah menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan dan program pasar bebas plastik.

Baca juga: Penggunaan kantong plastik di Jakarta turun 82 persen

Sementara itu, lanjut Amin pihaknya saat ini masih mendata jumlah pengurangan kantong plastik di 596 minimarket yang menjalankan pergub tersebut.

"Untuk minimarket itu ada 596 yang kita awasi dan taat untuk pengurangan kantong plastik, ini lagi kita hitung jumlahnya. Sedangkan, untuk pasar tradisional kita awasi 26 pasar," katanya.

Amin mengatakan, pihaknya akan terus gencar menyosialisasikan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pasar tradisional agar dapat menekan produksi sampah plastik di Jakarta Selatan.

Baca juga: "Pulau Plastik" akhirnya sampai Jakarta

Hal itu, kata dia, selama pandemi COVID-19 sosialisasi kebijakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan terhenti.

"Waktu awal 2020, kita sosialisasi cukup masif, namun karena COVID, prokesnya ketat akhirnya kita tidak lanjutkan dulu untuk sementara," tuturnya.

Baca juga: Bank sampah di Kelurahan Karet kumpulkan 479 kg sampah plastik

Untuk menyukseskan kebijakan tersebut, pihaknya akan menggandeng pengelola pasar supaya para pedagang dan pembeli dapat menerapkannya sehingga menekan angka produksi sampah kantong plastik.

"Kita dari Sudin kita akan lakukan lagi gerakan ini lebih masif lagi, yang terberat memang di pasar tradisional nanti kita kolaborasi lagi kita coba diskusikan lagi dengan pasar dan pengelolanya," ungkapnya

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021