Yogyakarta (ANTARA) - Sebanyak 83 orang karyawan perusahaan penyedia jasa pinjaman "online" ilegal di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dibawa ke Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan.
"Tadi pagi pukul 03.00 WIB sudah dibawa ke Polda Jawa Barat sebanyak 83 orang beserta dengan beberapa barang bukti," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto ditemui di Markas Polda DIY, Jumat.
Sebanyak 83 orang tersebut terdiri atas operator, HRD, termasuk manajer pinjol ilegal. Mereka diangkut menggunakan kendaraan Polda DIY dan dikawal personel Polda DIY bersama Polda Jabar.
Untuk proses penyidikan, kata dia, sepenuhnya bakal dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Baca juga: Polda Metro Jaya gerebek tempat usaha pinjol ilegal di Tangerang
"Kemarin kami mem-'backup' Polda Jabar untuk melakukan penggerebekan dan penyelidikan awal lokasinya," ujar Yuliyanto.
Menurut dia, para karyawan yang direkrut bekerja di perusahaan pinjol itu sebagian merupakan warga Kota Yogyakarta dan Gunung Kidul. Sebagian lainnya berasal dari Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, dan beberapa daerah lain di Indonesia timur.
"Saya tidak tanya umur tetapi wajah mereka belum ada yang tua," kata dia.
Yuliyanto mengatakan sebelumnya sebagian dari mereka mendaftar sebagai penagih berdasarkan lowongan pekerjaan yang ditawarkan perusahaan pinjol ilegal tersebut. Ada yang mengaku sudah bekerja selama satu bulan dan lainnya baru dua hari.
Baca juga: Polda Metro tingkatkan patroli siber bidik pinjaman daring ilegal
"Gajinya UMR Yogyakarta. Ada yang bilang (digaji) Rp2,1 juta, ada yang belum gajian," kata Yuliyanto.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengamankan sebanyak 83 orang karyawan kantor pinjol ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kamis (14/10) malam.
Di lokasi itu, diamankan 105 PC, 105 handphone, dan beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana.
Selepas penggerebekan, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rahman menuturkan bahwa Polda Jawa Barat mendapat laporan dari seorang korban pinjol ilegal berinisial TM yang mengalami tekanan hingga dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Muhaimin minta pemerintah hapus aplikasi "pinjol" ilegal
Hasil penyelidikan, kata Arief, menunjukkan bahwa para pelaku beroperasi di wilayah DIY.
"Kami perlu sampaikan bahwa kasus ini berawal dari atensi pemerintah yang memerintahkan kepada jajaran kepolisian dan diperintahkan Kapolri untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku pinjaman 'online' yang sangat meresahkan masyarakat," kata Arief.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021