Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Agama Jakarta Barat telah meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara daring guna memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan perkara di pengadilan.
Layanan daring itu terdiri atas beberapa aplikasi yang ada di dalam website https://www.pa-jakartabarat.go.id/. Yakni Sinora (Sistem
Informasi Notifikasi Perkara),
Sikumis-THRU, Sisduk PCR (Sistem Informasi Kependudukan Pasca Perceraian) dan terakhir Sipendekar (Sistem Informasi Pendaftaran Perkara).
"Itu adalah bentuk pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan sesuai dengan peradilan cepat sederhana biaya ringan," kata Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA) Aco Nur saat meluncurkan aplikasi tetersebut di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Jumat.
Dia menjelaskan fungsi dari beberapa aplikasi yang baru saja diluncurkan ini.
Untuk Sikumis-THRU memiliki fungsi sebagai simulator penghitungan biaya perkara, informasi detail perkara dan jam pengambilan produk pengadilan dengan layanan tanpa turun (lantatur/drive thru).
Selanjutnya, aplikasi Sinora berfungsi memberikan informasi tentang jadwal sidang serta penundaan sidang yang terbaharui.
Setelah itu, aplikasi Sisduk PCR berfungsi memantau perubahan status kependekan pasca proses perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat mendapatkan kebaruan status dalam dokumen KTP, KK, akta lahir dan KIA.
Terakhir adalah Sipendekar yang merupakan sistem pelayanan pendaftaran perkara yang bisa diakses melalui WhatsApp (WA).
Baca juga: Ribuan kasus cerai masuk ke Pengadilan Agama Jakbar hingga Agustus
Baca juga: Angka gugatan perceraian di Jakarta Pusat meningkat
Nantinya, masyarakat dapat mengirimkan pesan "Info" kepada ke nomor WhatsApp
08382888811 yang langsung terhubung ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Setelah pesan itu terkirim, masyarakat langsung mendapat informasi terkait persyaratan yang dibutuhkan untuk berperkara di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Terakhir ada E-Kemas yang berfungsi untuk mensurvei kepuasan masyarakat dengan pelayanan di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Menurut Aco, dibentuknya sistem pelayanan secara daring ini demi memudahkan masyarakat. Dahulu warga bisa menghabiskan waktu berhari-hari dalam mengurus perkara cerai hingga mengubah status data diri di Dinas Kependudukan, Catatan dan Sipil.
Dengan adanya layanan daring (online) ini, warga tidak repot dalam menyelesaikan sebuah perkara di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Selain itu, pelayanan secara daring ini pun dapat mengurangi kerumunan warga di dalam kantor pengadilan. "Dari mulai pembayaran, pendaftaran pemanggilan sampai persidangan, tidak perlu ke pengadilan, semua secara elektronik," kata dia.
Aco berharap aplikasi tersebut dapat berfungsi secara maksimal sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021